KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 hingga 23 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan dilakukan di 11 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Lokasi pengungkapan berada di sejumlah kecamatan, di antaranya Babelan, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibarusah, hingga Bekasi Timur. Dari sejumlah wilayah tersebut, Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai lokasi dengan jumlah kasus terbanyak.
“Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas berusia antara 20 hingga 31 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Polisi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi, terutama dari Provinsi Aceh.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 30.346 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat maupun kecurigaan masyarakat. Beberapa lokasi penjualan disamarkan sebagai toko ponsel dan gubuk kosong. Selain itu, transaksi juga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) untuk mempermudah distribusi kepada pembeli.
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp60.872.000. Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang.
Polisi menilai, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110.
(Haris Pranatha)












