BERITAFAKTA.ID.BANJARNEGARA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial (K) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit Tahun 2017.
Tersangka K yang merupakan mantan pimpinan cabang sekaligus pensiunan BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit tersebut langsung ditahan di rumah tahanan (rutan).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., didampingi Komisaris PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda), Aditya Agus Satria, dalam siaran pers yang digelar di Banjarnegara, Selasa (28/07/2026).
Fitriansyah menambahkan, Total Kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp6.688.400.409.000 (bersifat akumulatif dengan tersangka sebelumnya karena merupakan satu kesatuan tindak pidana).
Namun meski ada tersangka baru, status Dana Nasabah, Dipastikan aman dan dijamin negara, serta operasional bank tidak terganggu.

Lebih jauh Kajari mengatakan, tersangka diancam dengan pasal primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor; subsidier Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Modus Operandi dan Perkembangan Penyidikan
Fitriansyah menjelaskan bahwa tersangka K memegang jabatan sebagai pimpinan cabang pada saat peristiwa korupsi tersebut terjadi. Modus operandi yang dijalankan serupa dengan tersangka sebelumnya, di mana para pelaku melakukan persekongkolan dan kerja sama dalam menjalankan aksinya.
“Jadi K ini pada saat kejadian itu dia menjabat sebagai pimpinan cabang. Modus operandinya sama seperti yang kemarin, jadi mereka ini bekerja sama. Total kerugian negaranya tetap sama karena mereka merupakan satu kesatuan,” ungkap Fitriansyah.
Ketika disinggung mengenai aliran dana hasil korupsi, pihak Kejari menyatakan aliran tersebut masih didalami dan akan dibuka secara transparan di persidangan mengingat tersangka belum sepenuhnya terbuka.
Sejauh ini, proses hukum berfokus pada pengembangan dari hasil temuan audit internal bank yang dilaporkan langsung oleh pihak direksi.
Sementara itu, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kuat dari para pemegang saham—yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan pembenahan tata kelola perusahaan agar semakin bersih dan profesional.
Aditya mengimbau kepada segenap masyarakat dan nasabah agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka. Berdasarkan laporan kinerja semester pertama, kondisi kesehatan perbankan PT BPR BKK Mandiraja masih dalam posisi yang sangat baik.
“Kami perlu menyampaikan kepada segenap masyarakat bahwa saat ini PT BPR BKK Mandiraja menunjukkan kinerja yang bagus. Rasio-rasio penilaian kesehatan perbankan masih dalam kondisi sehat, baik dari sisi permodalan, rentabilitas, maupun likuiditas,” ujar Aditya.
Pihaknya memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu operasional pelayanan harian kepada masyarakat. Pembenahan ini justru ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta kenyamanan yang lebih terjamin bagi seluruh nasabah ke depannya.(bas).












