Satpol PP Periksa Dua Terduga Pencemar Sungai Sapi, Penyidikan Berpotensi Meluas ke Pemasok Pasir

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Periksa Dua Terduga Pencemar Sungai Sapi, Penyidikan Berpotensi Meluas ke Pemasok Pasir

Satpol PP Periksa Dua Terduga Pencemar Sungai Sapi, Penyidikan Berpotensi Meluas ke Pemasok Pasir

Banjarnegara, BeritaFakta.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mulai mengintensifkan penyidikan dugaan pencemaran Sungai Sapi akibat aktivitas pencucian pasir. Dua orang yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan, sementara penyidik bersiap memanggil perusahaan penyedia stok pasir putih untuk menelusuri rantai aktivitas yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara bertahap. Sebelum memeriksa terduga pelaku, penyidik lebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah kepala desa yang berada di sepanjang bantaran Sungai Sapi.

“Pada tahap awal kami telah memeriksa beberapa kepala desa di wilayah bantaran Sungai Sapi. Hari ini kami memanggil dua orang yang diduga melakukan kegiatan pencucian pasir dengan membuang limbah langsung ke sungai atau melalui bak penampungan yang kapasitasnya tidak memadai sehingga limbah meluap ke aliran sungai,” ujar Sugeng, Senin (3/8/2026).

Kedua warga yang diperiksa masing-masing berinisial Y,warga Wiramastra, dan S, warga Pucungbedug. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, keduanya diketahui tidak tergabung dalam paguyuban pencuci pasir putih setempat.

Penyidikan dipastikan tidak berhenti pada pemeriksaan dua orang tersebut. Satpol PP telah menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia stok pasir putih yang memasok material kepada para pelaku usaha pencucian pasir.

“Rencananya pada hari Rabu kami akan memanggil pihak perusahaan penyedia stok pasir putih untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,” kata Sugeng.

Menurutnya, hasil pemeriksaan seluruh pihak akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Nanti akan kami kaji melalui gelar perkara. Apakah perkara ini mengarah pada penetapan tersangka atau penyelesaian melalui mediasi, semuanya menunggu hasil penyidikan dan petunjuk pimpinan. Yang utama adalah pencemaran sungai segera dihentikan sehingga kondisi air kembali normal,” jelasnya.

Satpol PP juga membuka peluang memperluas penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan **Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014** sebagaimana telah diubah dengan **Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai kondisi Sungai Sapi yang berubah keruh akibat dugaan pembuangan limbah pencucian pasir. Perubahan kualitas air dinilai berdampak langsung terhadap kebutuhan warga, terutama di Desa Petir, Pucungbedug, dan Kaliajir yang selama musim kemarau masih mengandalkan Sungai Sapi sebagai sumber utama air bersih.

Pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP diharapkan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu akses masyarakat terhadap sumber air bersih. (Bas)

Berita Terkait

Waduk Malahayu Bersih, Wisata Makin Asri Berkat Kolaborasi Warga dan Pelajar
Satu Rumah Warga di Desa Siwuluh Hangus Terbakar, Diduga Dari Obat Nyamuk Bakar
Banjarnegara Uji Metode Matematika Jepang, 50 Siswa dan Guru Jadi Proyek Percontohan
Anggota Komisi II DPR asal Brebes Buka Suara, Usulan Daerah Otonomi Baru Brebes Selatan
Resmi Dilantik, Pengurus GNPK RI Banjarnegara Diminta Aktif Kawal Pembangunan dan Anggaran Negara
Semarak HUT Ke-81 RI, Lapas Brebes Buka PORSENAP 2026 untuk Warga Binaan
Jumlah Anggota FKOWI Sebanyak 13 Organisasi Wartawan sekabupaten Indramayu
Praktisi Hukum Usulkan Tim Advokasi Independen untuk Kawal Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Waduk Malahayu Bersih, Wisata Makin Asri Berkat Kolaborasi Warga dan Pelajar

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Satu Rumah Warga di Desa Siwuluh Hangus Terbakar, Diduga Dari Obat Nyamuk Bakar

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Banjarnegara Uji Metode Matematika Jepang, 50 Siswa dan Guru Jadi Proyek Percontohan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Satpol PP Periksa Dua Terduga Pencemar Sungai Sapi, Penyidikan Berpotensi Meluas ke Pemasok Pasir

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Anggota Komisi II DPR asal Brebes Buka Suara, Usulan Daerah Otonomi Baru Brebes Selatan

Berita Terbaru