Kantor DPKPLH Kabupaten Banjarnegara siap tingkatkan pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan.(Dok.Berita Fakta.id) 
BANJARNEGARA, BeritaFakta.id — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara memberikan klarifikasi terkait pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di RT 06/RW 09, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara.

Pekerjaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah titik permukaan aspal yang dinilai kurang rapi dan sempat dilakukan perbaikan. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Kepala Bidang Permukiman DPKPLH Kabupaten Banjarnegara, Yudi Lestari, menjelaskan bahwa pekerjaan pengaspalan tersebut telah memasuki tahap serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Menurut Yudi, proses pemeriksaan dan serah terima dilakukan setelah konsultan pengawas menerbitkan rekomendasi tertulis yang menyatakan hasil pekerjaan telah memenuhi aspek kuantitas dan kualitas sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.

“Sebelum dilaksanakan PHO, PPK bersama Tim Teknis DPKPLH dan Konsultan Pengawas melaksanakan Pra PHO untuk pengukuran ulang, memastikan pekerjaan sudah sesuai dalam kontrak. Untuk pekerjaan Parakancanggah kemarin, secara kuantitas volumenya sudah mencukupi, secara kualitas ada catatan,” ujar Yudi Lestari, Selasa (15/9/2026).
Yudi menjelaskan, catatan kualitas yang ditemukan berkaitan dengan adanya aggregate loss, yakni lepasnya sebagian butiran agregat pasir atau batu ukuran 0,5 dari permukaan aspal pada beberapa titik.
Atas temuan tersebut, pihak rekanan diminta melakukan perbaikan agar hasil pekerjaan kembali sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.
“Jadi ada beberapa titik pada permukaan aspalnya agregat pasir/batu 0,5 mengelupas. Kami minta untuk diperbaiki,” katanya.
Ia menegaskan, perbaikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme serah terima dan masa pemeliharaan pekerjaan. Dengan demikian, adanya perbaikan pada titik tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan tidak memenuhi ketentuan.
Setelah pekerjaan selesai dan memasuki masa pemeliharaan, apabila ditemukan kerusakan atau kekurangan pada hasil pekerjaan, pihak pelaksana tetap memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
“Untuk pekerjaan Parakancanggah masa pemeliharaan 180 hari atau enam bulan,” jelas Yudi.
DPKPLH juga menyampaikan rincian pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan tersebut.
Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp99.840.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Nawasena Bumantara, yang beralamat di Krajan Kenteng Blok II RT 01/RW 03, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan informasi DPKPLH, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) berlaku sejak 13 Mei hingga 11 Juli 2026. Sementara itu, pekerjaan di lapangan dinyatakan selesai pada 7 Juli 2026.
Dengan telah dilaksanakannya PHO, pekerjaan tersebut selanjutnya berada dalam masa pemeliharaan selama 180 hari. Dalam periode tersebut, penyedia pekerjaan tetap bertanggung jawab terhadap perbaikan apabila ditemukan kerusakan sesuai ketentuan kontrak.
Terkait sorotan mengenai tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi, DPKPLH memastikan bahwa papan nama kegiatan telah dipasang selama masa kontrak.
“Kami memastikan bahwa dalam masa kontrak papan nama tersebut sudah terpasang,” ujar pihak DPKPLH.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang muncul terkait pekerjaan pengaspalan Jalan Lingkungan RT 06/RW 09 Kelurahan Parakancanggah.
DPKPLH menegaskan bahwa proses pemeriksaan pekerjaan dilakukan melalui tahapan Pra PHO hingga PHO dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, termasuk memastikan kesesuaian volume serta kualitas pekerjaan dengan dokumen kontrak.
(rzr)
Tidak ada komentar