Oleh: Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa
(Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia/PREDIGTI)

Dunia perumahsakitan Indonesia saat ini tengah menghadapi kegelisahan struktural yang belum sepenuhnya terartikulasikan dalam ruang kebijakan publik. Sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah daerah maupun rumah sakit swasta yang selama bertahun-tahun menopang pelayanan kesehatan masyarakat, menghadapi persoalan terkait predikat akreditasi.
Rumah sakit yang sebelumnya menyandang predikat Paripurna atau bintang lima dapat mengalami penurunan status menjadi Utama, Madya, bahkan lebih rendah, bukan semata-mata karena persoalan mutu pelayanan klinis, keselamatan pasien, atau tata laksana medis, melainkan akibat persoalan kepatuhan terhadap sistem pelaporan digital dan sinkronisasi data pada sejumlah aplikasi kementerian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kualitas pelayanan rumah sakit dapat disamakan dengan tingkat kepatuhan terhadap sistem transmisi data digital?

Pertanyaan ini penting karena terdapat perbedaan antara mutu pelayanan klinis yang dirasakan langsung pasien dengan kepatuhan administratif dalam pengiriman data ke sistem pemerintah.
Penjaminan mutu pelayanan kesehatan pada hakikatnya bertujuan memastikan pasien memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, efektif, dan berkesinambungan.
Karena itu, penilaian terhadap rumah sakit idealnya tetap menempatkan keselamatan pasien, tata kelola klinis, kompetensi tenaga kesehatan, pencegahan infeksi, keselamatan tindakan medis, serta perbaikan mutu berkelanjutan sebagai unsur utama.
Kepatuhan terhadap sistem pelaporan digital memang penting. Pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk menyusun kebijakan, melakukan pemetaan kesehatan nasional, serta mengevaluasi pelayanan.
Namun, kepatuhan pelaporan digital dan mutu pelayanan klinis merupakan dua dimensi yang berbeda.
Gangguan jaringan, server yang tidak stabil, sistem aplikasi yang belum terintegrasi, maupun keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di sejumlah daerah tidak serta-merta dapat dipandang sebagai kegagalan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Sangat tidak proporsional apabila tindakan resusitasi yang dilakukan tepat waktu, operasi darurat yang menyelamatkan nyawa, pengendalian infeksi yang baik, dan berbagai indikator keselamatan pasien kehilangan bobot penilaiannya hanya karena terjadi kendala konektivitas ketika proses pelaporan digital berlangsung.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta diterapkan secara objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Instrumen mengenai keselamatan pasien, indikator mutu pelayanan kesehatan, serta standar akreditasi rumah sakit memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.
Oleh karena itu, perlu kehati-hatian ketika kewajiban pelaporan digital dijadikan dasar untuk memengaruhi atau bahkan menurunkan predikat akreditasi rumah sakit.
Jika suatu indikator baru hendak dijadikan faktor penentu dalam penilaian akreditasi, maka dasar hukum, mekanisme penilaian, serta konsekuensinya harus dinyatakan secara jelas dalam instrumen resmi yang dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Jangan sampai kebijakan yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas data justru berubah menjadi instrumen administratif yang memberikan hukuman kepada fasilitas kesehatan karena persoalan teknis yang berada di luar kendali mereka.
Digitalisasi pelayanan kesehatan merupakan keniscayaan. Tidak ada alasan bagi sektor kesehatan untuk menolak transformasi digital.
Data kesehatan yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang lebih efektif dan berbasis bukti.
Namun, transformasi digital harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan disparitas infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.
Rumah sakit di kota besar dengan dukungan jaringan internet, sumber daya manusia teknologi informasi, dan sistem digital yang matang tentu memiliki kemampuan berbeda dengan fasilitas kesehatan di daerah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan dan sumber daya.
Karena itu, penerapan standar digital yang seragam tanpa mempertimbangkan tingkat kematangan digital masing-masing fasilitas kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Digitalisasi seharusnya menjadi alat untuk memperbaiki pelayanan, bukan menjadi tujuan yang justru mengalahkan pelayanan itu sendiri.
Dalam kondisi ketika suatu fasilitas kesehatan merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan administratif, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan mekanisme upaya administratif, termasuk keberatan dan banding administratif sesuai persyaratan yang berlaku.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, tersedia pula mekanisme penyelesaian melalui peradilan tata usaha negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangannya.
Namun, langkah hukum sebaiknya ditempatkan sebagai jalan terakhir setelah mekanisme dialog, klarifikasi, evaluasi, dan penyelesaian administratif ditempuh secara konstruktif.
Persoalan ini seharusnya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara rumah sakit dengan pemerintah.
Sebaliknya, diperlukan dialog antara Kementerian Kesehatan, lembaga penyelenggara akreditasi, asosiasi rumah sakit, organisasi profesi, serta para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan.
Ada setidaknya tiga langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, pemerintah perlu memberikan penegasan tertulis mengenai kedudukan indikator pelaporan digital dalam sistem penilaian akreditasi sehingga seluruh lembaga penyelenggara akreditasi memiliki standar interpretasi yang sama.
Kedua, perlu disusun indeks kematangan digital rumah sakit yang mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, interoperabilitas sistem, dan kondisi geografis. Dengan demikian, transformasi digital dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengabaikan realitas di lapangan.
Ketiga, perlu ada mekanisme pembuktian alternatif ketika terjadi gangguan sistem eksternal. Data rekam medis, catatan mutu internal, audit lokal, dan dokumen pendukung lainnya semestinya dapat digunakan sebagai bukti selama sistem nasional mengalami gangguan teknis yang dapat diverifikasi.
Kebijakan kesehatan pada akhirnya harus kembali kepada tujuan paling mendasar: menjaga keselamatan dan meningkatkan kualitas hidup manusia.
Rumah sakit membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan pelayanan tanpa dibayangi oleh ketidakjelasan standar administratif. Tenaga kesehatan juga membutuhkan lingkungan kerja yang memberikan ruang untuk berkonsentrasi pada keselamatan pasien.
Transformasi digital harus tetap berjalan. Integrasi data nasional harus diperkuat. Sistem pelaporan harus semakin modern dan akurat.
Namun, seluruh proses tersebut harus dibangun dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanusiaan.
Jangan sampai rumah sakit yang berhasil menyelamatkan nyawa pasien, menjaga mutu pelayanan, dan menjalankan tata kelola klinis dengan baik justru kehilangan predikat akreditasinya hanya karena persoalan teknis pada sistem digital.
Digitalisasi seharusnya menjadi jembatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih baik, bukan tembok administratif yang menghalangi rumah sakit dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.
Tidak ada komentar