x

Dari Rolex hingga Pesawat dan Helikopter, Kejagung Buru Aset Kasus MBG

waktu baca 4 menit
Minggu, 4 Okt 2026 13:18 9 redaksi

JAKARTA, BeritaFakta.id — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Setelah sebelumnya menyita aset dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka lainnya, Kejaksaan Agung kini mengamankan aset bernilai besar berupa pesawat hingga helikopter dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp24,970 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan.

Selain itu, penyidik mengamankan sekitar lima unit telepon seluler dan 89 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan,” kata Anang dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Pesawat dan Helikopter Ikut Disita

Aset yang diamankan penyidik dalam klaster perkara pengadaan motor listrik tersebut terdiri atas satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505.

Penyidik juga menyita satu kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Kejagung menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset dalam proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang dan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun, keberadaan pesawat dan helikopter dalam daftar sitaan tidak serta-merta berarti keduanya merupakan aset pribadi Dadan Hindayana. Penyitaan terbaru tersebut berkaitan dengan klaster pengadaan motor listrik yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta.

Seret Pejabat BGN dan Pihak Swasta

Dalam perkara pengadaan motor listrik, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kolonel Budi Utomo serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing merupakan Direktur PT ASE.

Budi Utomo disebut menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kejagung juga mengungkap adanya persoalan antara target pengadaan dan realisasi. Dalam pelaksanaannya, jumlah pengadaan disebut direvisi menjadi sekitar 21.000 unit, tetapi pada akhirnya realisasi hanya mencapai sekitar 2.117 unit. Meski demikian, terdapat dugaan seolah-olah pengadaan telah terealisasi sekitar 21.800 unit.

Terpisah dari Sitaan Rp8,4 Miliar Dadan

Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai estimasi sekitar Rp8,43 miliar.

Dari Dadan, penyidik antara lain menyita jam tangan Rolex, Toyota Innova Zenix serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Karena itu, penyitaan pesawat dan helikopter yang diumumkan pada Oktober 2026 perlu dibedakan dari penyitaan aset pribadi yang sebelumnya dikaitkan langsung dengan Dadan.

Perkara yang lebih luas tersebut telah menyeret sedikitnya 11 tersangka, mulai dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta. Kejagung mengembangkan penyidikan ke sejumlah aspek tata kelola MBG, termasuk dugaan pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp10 Triliun

Kejagung mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara MBG tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Besarnya nilai kerugian yang tengah didalami penyidik membuat penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Penyitaan pesawat, helikopter, kendaraan dan uang tunai menunjukkan penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga melakukan asset tracing untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Meski demikian, status barang-barang tersebut masih merupakan barang sitaan dalam proses penyidikan. Hubungan hukum masing-masing aset dengan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Kasus ini pun semakin melebar. Dari dugaan persoalan tata kelola program MBG, penyidikan kini menjangkau dugaan pengaturan pengadaan dan penelusuran aset bernilai besar.

Pesawat, helikopter, kendaraan mewah dan uang tunai yang disita menjadi bagian terbaru dari rangkaian penyidikan yang masih terus dikembangkan Kejagung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x