x

Tim Hukum Andi Desak Panitia Pilkades Karang Satu Proses Dugaan Pencurian dan Kebocoran Data

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Agu 2026 12:53 14 redaksi

KABUPATEN BEKASI – Tim hukum bakal calon Kepala Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, meminta panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menindaklanjuti secara hukum dugaan pencurian dan kebocoran data serta informasi hasil penilaian bakal calon kepala desa.

Ketua Tim Hukum Andi, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., mengatakan dugaan pengambilan data tersebut terjadi pada 18 Agustus 2026 di Kantor Sekretariat Pilkades Desa Karang Satu. Data yang diduga bersifat internal tersebut disebut telah beredar di media sosial sebelum waktunya diumumkan secara resmi.

Menurut Ulung, data tersebut diduga diambil dengan cara memotret dokumen menggunakan telepon seluler (smartphone). Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan dan pengamanan dokumen yang digunakan dalam proses Pilkades.

“Kami mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan dan pengamanan data atau informasi yang bersifat rahasia tersebut. Apalagi informasi itu kemudian digunakan untuk menyudutkan Andi kepada masyarakat, khususnya warga Desa Karang Satu,” ujar Ulung.

Ia menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat oknum panitia yang memberikan akses terhadap dokumen atau memfasilitasi pengambilan gambar tersebut.

Ulung juga merujuk pada adanya pernyataan dari oknum Desa Karang Satu pada 18 Agustus 2026 serta video pengakuan yang menurutnya berkaitan dengan kejadian tersebut.

Menurut dia, apabila benar terjadi pengambilan dan penyebaran dokumen tanpa kewenangan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengamanan data yang diterapkan Panitia Pilkades.

“Kalau data dan informasi penting disimpan dengan sistem pengamanan yang baik, misalnya dalam tempat penyimpanan yang terkunci dan aksesnya dibatasi, tentu pengambilan dokumen tanpa izin dapat dicegah,” katanya.

Ia menambahkan, aspek perlindungan data pribadi juga perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, pihak yang mengelola data wajib menjaga kerahasiaan dan mencegah akses maupun penggunaan data tanpa kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ulung menyebut dugaan pengambilan atau akses tanpa hak terhadap data dan informasi perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan pidana dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan pidana terkait akses atau pengambilan data tanpa hak. Namun, menurutnya, penerapan pasal tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta persoalan ini diproses secara transparan agar diketahui siapa yang mengambil, bagaimana akses tersebut bisa terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab atas beredarnya informasi tersebut,” tegasnya.

Menurut Ulung, dugaan kebocoran data dalam proses Pilkades berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas panitia. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif agar tidak menimbulkan prasangka maupun konflik di tengah masyarakat.

Ia juga menilai panitia memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen dan informasi yang belum waktunya diumumkan tetap terlindungi dari akses pihak yang tidak berwenang.

“Adanya kejadian ini perlu menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengamanan data, tentu harus ada evaluasi terhadap panitia. Jangan sampai persoalan ini justru berkembang menjadi penyalahgunaan informasi yang merugikan salah satu bakal calon,” ungkap Ulung.

Selain meminta proses hukum terhadap dugaan pengambilan dan penyebaran data, Tim Hukum Andi menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait informasi yang dinilai menyudutkan kliennya.

“Dari Tim Hukum, kami akan memproses secara hukum penyebaran informasi yang menyudutkan Andi tersebut,” tandasnya.

Tim hukum berharap seluruh tahapan Pilkades Karang Satu dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak seluruh bakal calon serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan tetap terjaga.

Jurnalis: Haris Pranatha

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x