Pemda Madina Diminta Setop Operasional Air Minum Kemasan Albana & Amasae karena Diduga Tanpa Izin BPOM

Selasa, 16 September 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Desakan penghentian operasional dua perusahaan air minum kemasan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencuat ke publik. Produk bermerek Albana dan Amasae diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak menjalankan surveilan produksi dan uji mutu sejak terbitnya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pabrik Albana diketahui berlokasi di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur, sementara Amasae beroperasi di wilayah Suka Damai, Kecamatan Sinunukan. Kedua merek ini ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial lantaran status legalitas produknya dipertanyakan.

Izin edar BPOM merupakan syarat mutlak yang menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk. Tanpa izin tersebut, peredaran produk dinilai melanggar aturan serta berpotensi membahayakan konsumen.

Zulhamdi Batubara, salah seorang pemuda Mandailing Natal, mendesak Pemda Madina segera menghentikan aktivitas produksi dan distribusi Albana maupun Amasae.

“Pemda Madina harus tegas menyetop operasional Albana dan Amasae sampai izin edar BPOM mereka lengkap. Pemerintah juga harus melakukan razia menyeluruh terhadap seluruh produk air minum kemasan lain yang belum memenuhi persyaratan hukum agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Zulhamdi, Senin (16/9/2025).

Secara hukum, peredaran pangan olahan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap produk pangan olahan wajib memiliki izin edar untuk memastikan keamanan dan mutu sebelum dipasarkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun BPOM belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan beredarnya produk tanpa izin tersebut.
(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi
Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa
Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam
PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game
DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025
Pansus Kemanusiaan Papua Tengah Serahkan Laporan ke DPD RI, Desak Pemda Aktif Tangani Pengungsi
Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM dan LiDAR dalam Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
DKI Jakarta–Grab–Benih Baik Luncurkan Layanan Transportasi Aman untuk Korban Kekerasan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:50 WIB

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WIB

Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025

Berita Terbaru

daerah

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:50 WIB