Pemda Madina Diminta Setop Operasional Air Minum Kemasan Albana & Amasae karena Diduga Tanpa Izin BPOM

Selasa, 16 September 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Desakan penghentian operasional dua perusahaan air minum kemasan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencuat ke publik. Produk bermerek Albana dan Amasae diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak menjalankan surveilan produksi dan uji mutu sejak terbitnya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pabrik Albana diketahui berlokasi di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur, sementara Amasae beroperasi di wilayah Suka Damai, Kecamatan Sinunukan. Kedua merek ini ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial lantaran status legalitas produknya dipertanyakan.

Izin edar BPOM merupakan syarat mutlak yang menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk. Tanpa izin tersebut, peredaran produk dinilai melanggar aturan serta berpotensi membahayakan konsumen.

Zulhamdi Batubara, salah seorang pemuda Mandailing Natal, mendesak Pemda Madina segera menghentikan aktivitas produksi dan distribusi Albana maupun Amasae.

“Pemda Madina harus tegas menyetop operasional Albana dan Amasae sampai izin edar BPOM mereka lengkap. Pemerintah juga harus melakukan razia menyeluruh terhadap seluruh produk air minum kemasan lain yang belum memenuhi persyaratan hukum agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Zulhamdi, Senin (16/9/2025).

Secara hukum, peredaran pangan olahan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap produk pangan olahan wajib memiliki izin edar untuk memastikan keamanan dan mutu sebelum dipasarkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun BPOM belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan beredarnya produk tanpa izin tersebut.
(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Bupati Amalia Ajak PKS Perkuat Barisan Politik Pembangunan Banjarnegara.
278 Pelajar Ikuti Tes Kesehatan dan Parade Seleksi Paskibraka Banjarnegara 2026.
Terpilih Secara Aklamasi, Herkusnadi Nahkodai FPTI Brebes 2026 – 2030
Warga Keluhkan Merasa Sulit Pakai Mobil Siaga Desa, Digunakan Untuk Keperluan
DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-446 Kota Tegal
Pemkot Gelar Tasyakuran Hari Jadi ke-446 Kota Tegal
Sabet Juara 1 Voli, Rutan Batam Tampil Perkasa di Pekan Olahraga UPT Pemasyarakatan se-Kepri
Sungguh Miris Proyek P3-TGAI di Blok Tenjo layar Rajasinga Diduga dikerjakan Asal-asalan, Gunakan Material Bekas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:45 WIB

Bupati Amalia Ajak PKS Perkuat Barisan Politik Pembangunan Banjarnegara.

Senin, 13 April 2026 - 17:38 WIB

278 Pelajar Ikuti Tes Kesehatan dan Parade Seleksi Paskibraka Banjarnegara 2026.

Senin, 13 April 2026 - 15:12 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Herkusnadi Nahkodai FPTI Brebes 2026 – 2030

Senin, 13 April 2026 - 15:07 WIB

Warga Keluhkan Merasa Sulit Pakai Mobil Siaga Desa, Digunakan Untuk Keperluan

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-446 Kota Tegal

Berita Terbaru