x

Disperindagkop Banjarnegara Rencana Siapkan Regulasi Toko Kelontong 24 Jam

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 17:33 14 redaksi

BANJARNEGARA, Berita Fakta.id — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop & UMKM) Kabupaten Banjarnegara mulai menyiapkan regulasi terkait keberadaan toko kelontong yang beroperasi hingga 24 jam.

Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya pemerintah daerah memberikan arah sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di tengah berkembangnya toko kelontong dengan jam operasional panjang.

Kepala Disperindagkop & UMKM Kabupaten Banjarnegara, Drs. Adi Cahyono, M.Si., mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendataan dan mengumpulkan para pelaku usaha untuk mendapatkan gambaran kondisi di lapangan.

“Toko kelontong ini untuk pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Nantinya dari kami substansinya adalah bagaimana melindungi mereka,” kata Adi, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin keberadaan toko kelontong justru berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian administrasi. Karena itu, salah satu hal yang akan didorong adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha.

“Rencananya mau kami kumpulkan untuk kajian. Minimal mereka terarah. Toko kelontong tetap toko kelontong, tetapi nantinya minimal mereka memiliki NIB,” ujarnya.

Adi menegaskan, pengaturan jam operasional tidak hanya menyangkut toko kelontong. Toko modern, minimarket, hingga supermarket juga memiliki ketentuan mengenai operasional usaha, termasuk kemungkinan buka selama 24 jam.

“Makanya kan butuh regulasi. Toko-toko modern, minimarket dan supermarket pun membutuhkan ketentuan-ketentuan, boleh dan tidaknya buka 24 jam,” katanya.

Saat ini, Disperindagkop & UMKM masih menyusun regulasi tersebut. Tahap awal akan dilakukan melalui pendataan, kemudian para pelaku usaha akan dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan dan pemahaman mengenai ketentuan usaha.

“Ini sedang dibuat dan disusun. Diawali dengan pendataan, lalu akan kami kumpulkan supaya mereka dalam kegiatan ekonomi tidak terjadi kesalahan dalam bertindak. Jadi, ini bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha,” jelas Adi.

Soroti Warung Madura

Terkait maraknya warung kelontong yang kerap disebut sebagai warung Madura, Adi mengatakan pihaknya telah memikirkan persoalan tersebut sejak sekitar satu bulan terakhir.

Namun, ia menilai keberadaan warung tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan identitas daerah atau asal pelaku usaha. Menurutnya, keberadaan toko kelontong merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu diarahkan dan diberdayakan.

“Terkait warung Madura, saya sudah berpikir satu bulan yang lalu. Tetapi semuanya untuk pemberdayaan masyarakat dalam membangun ekonomi mikro. Faktanya, tidak semua orang Madura membuka usaha toko kelontong,” ungkapnya.

Adi menyebut pihaknya belum melakukan analisis secara khusus mengenai pola persebaran warung kelontong tersebut. Namun, berdasarkan pengamatan awal, terdapat toko kelontong yang lokasinya berdekatan dengan jaringan minimarket modern.

“Untuk analisis belum. Kalau hanya pengamatan, warung Madura tidak jauh dari Alfamart atau Indomaret,” pungkasnya.

Dengan pendataan dan penyusunan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap keberadaan toko kelontong, toko modern, dan pelaku usaha lainnya dapat berkembang secara tertib tanpa mengabaikan aspek perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil.(Bas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x