
JAKARTA, BeritaFakta.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah memilih tidak tampil dalam sejumlah agenda publik, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Situasi tersebut memunculkan kesan seolah Nusron sedang “ghosting” di tengah ramainya perkembangan kasus yang menyeret sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya.
Namun, perlu ditegaskan, Nusron tidak termasuk pihak yang ditangkap KPK dalam OTT pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah Nusron tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9/2026). Pada agenda tersebut, dirinya diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.

Sehari berselang, Rabu (16/9/2026), Nusron kembali tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2027. Lagi-lagi, kementerian diwakili oleh wakilnya.
Ossy mengatakan kehadirannya dalam rapat DPR merupakan penugasan dari Nusron. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci agenda yang membuat Menteri ATR/BPN tersebut tidak hadir.
“Beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” ujar Ossy, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Ossy juga menyatakan dirinya masih berkomunikasi dengan Nusron. Ia membantah kabar bahwa Nusron sedang sakit dan mengatakan komunikasi dengan sang menteri tetap berlangsung setiap hari.
Bukan hanya absen dalam rapat DPR, keberadaan Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan IDN Times, Nusron tidak terlihat berada di kantor ATR/BPN pada Rabu (16/9). Kendaraan dinas yang biasa digunakannya juga tidak terlihat di lokasi saat media melakukan pemantauan.
Di tengah situasi tersebut, KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut empat tersangka yang terjerat perkara merupakan orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron. Mereka adalah Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sejumlah pihak tersebut diduga berperan dalam pengumpulan uang terkait layanan pertanahan.
KPK sendiri belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.
Artinya, absennya Nusron dari sejumlah agenda publik setelah OTT tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam perkara. Status hukumnya hingga kini berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangannya, KPK menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Penyidik masih menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya, termasuk apakah Nusron Wahid akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Untuk sementara, “ghosting”-nya Nusron menjadi sorotan politik dan pemberitaan, tetapi fakta hukumnya masih menunggu hasil penyidikan KPK.
Tidak ada komentar