x

Bendungan Irigasi Clangap Segera Dikerjakan, DPUPR: Kontrak dalam Proses

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Sep 2026 19:25 20 redaksi

BANJARNEGARA, BeritaFakta.id — Pembangunan kembali Bendungan Irigasi Clangap yang jebol sejak tiga tahun terakhir mulai memasuki tahap kontrak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara menyebut pekerjaan tersebut kini diproses melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi Kementerian Pekerjaan Umum.

Sekretaris Dinas (Sekdin) DPUPR Banjarnegara, **M. Arkom Al Fahmi, ST., M.Si.**, mengatakan informasi yang diterima pihaknya menunjukkan proses pembangunan Bendungan Clangap saat ini memasuki tahap penandatanganan kontrak.

“Informasi yang saya dapat saat ini sedang proses penandatanganan kontrak. Namun, karena kegiatan Inpres Irigasi prosesnya di pusat, mulai dari pengadaan, pelatihan, kontrak hingga pelaksanaan, semuanya dilakukan di sana,” kata Arkom, Senin (15/9/2026).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga:"]

Menurutnya, DPUPR Banjarnegara dalam program tersebut lebih berperan sebagai pihak yang menerima manfaat karena sumber pembiayaan dan pengelolaan kegiatan berada di pemerintah pusat.

“Anggarannya dari pusat, kita hanya ketempatan lokasi atau penerima manfaat. Proses akadnya di sana,” ujarnya.

Arkom menjelaskan, pembangunan Bendungan Clangap menjadi kebutuhan mendesak karena kerusakan bendung selama ini berdampak langsung terhadap sistem pengairan pertanian. Bendungan tersebut sebelumnya mengairi sekitar **480 hektare lahan pertanian** di wilayah Banjarmangu dan Wanadadi.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga:"]

“Alhamdulillah bendungan dikerjakan. Selama ini sudah tiga tahun sejak bendungan itu jebol, setiap tahun kita menangani perbaikan-perbaikan, membuat semacam saluran agar air tetap mengalir ke daerah pertanian,” katanya.

Ia mengakui kondisi di Desa Linggasari dan wilayah pertanian lainnya sangat membutuhkan keberadaan bendungan tersebut. Upaya menggunakan sumber air alternatif, termasuk program pertanian seperti irigasi perpompaan (Irpom), dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan secara optimal.

“Betul apa yang disampaikan Bu Kades. Luas areal pertaniannya harus teraliri, sedangkan debit Clangap kecil. Air harus dibendung agar bisa masuk ke saluran. Karena bendungnya ambrol, air langsung lari ke sungai sehingga tidak bisa tertampung dan tersalurkan ke saluran pertanian,” jelasnya.

Selain pembangunan bendung, Arkom menekankan pentingnya pengendalian sedimentasi dari wilayah hulu. Material yang terbawa banjir, seperti pasir, batu, dan tanah, dinilai menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani secara serius.

“Untuk mengurangi sedimentasi memang perlu langkah-langkah, terutama penanganan dari hulu supaya sedimen tidak langsung masuk ke sungai,” katanya.

Terkait aktivitas pertambangan di Sungai Merawu yang berada di sekitar Bendungan Clangap, Arkom mengatakan kegiatan tersebut memiliki ketentuan mengenai jarak dan perizinan. Menurutnya, pengambilan material di sekitar bendung memiliki batas tertentu dan kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.

“Di bendungan kami karena bendung, pengambilannya itu satu kilometer. Perizinannya di provinsi dan seharusnya pemberi izin melihat kondisi di lapangan. Terkait pertambangan, harus dikomunikasikan dengan pemberi izin, yaitu bagian ESDM,” ujarnya.

Arkom berharap pembangunan Bendungan Clangap dapat segera direalisasikan tahun ini. Terlebih, memasuki Oktober-November diperkirakan mulai memasuki musim penghujan yang dapat menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya pembangunan cek dam dan pengendalian sedimentasi.

“Harapannya kegiatan tersebut bisa dilaksanakan tahun ini karena sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengaliri sawah seluas 480 hektare yang selama tiga tahun mengalami kekeringan,” katanya.

Mengenai nilai anggaran dan detail waktu pelaksanaan, Arkom menegaskan DPUPR belum menerima informasi resmi dari Kementerian PUPR. Pihaknya hanya memperoleh informasi dari sistem LPSE bahwa pekerjaan tersebut telah ditayangkan dan memasuki proses penandatanganan kontrak.

“Untuk biaya dan waktu, informasinya ada di pusat yaitu di kementrian PUPR , kita belum dapat informasi pastinya, “Pungkasnya. (Bas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x