x

Dindikpora Brebes Keluarkan Surat Edaran, Study Tour Bersifat Sukarela dan Tak Diwajibkan Untuk Siswa Sekolah

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2026 16:19 133 redaksi

BREBES, Beritafakta.id — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes menegaskan kembali keberlakuan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan studi wisata atau study tour bagi seluruh jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri maupun swasta di wilayahnya. Edaran yang dilayangkan sejak 2024 itu masih berlaku penuh dan wajib dipatuhi semua satuan pendidikan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sekaligus upaya pencegahan risiko kecelakaan yang kerap menyertai kegiatan di luar sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, menegaskan hal tersebut kepada awak media, Rabu (23/9/2026).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga:"]

“Surat Edaran itu masih berlaku sampai sekarang. Intinya, study tour tidak wajib, jangan sampai memberatkan wali murid. Semua harus melalui musyawarah komite, dewan guru, serta izin tertulis dari orang tua. Keselamatan anak adalah yang utama, jadi kelaikan bus dan KIR wajib diperiksa,” tegas Aditya.

Ia juga menekankan tujuan kunjungan harus memiliki nilai edukatif. “Tempat studi juga harus mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” lanjutnya.

Senada disampaikan Madya Indah, Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Songgom. Sosialisasi ketentuan ini telah disampaikan berulang kali kepada para kepala sekolah di wilayah kerjanya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga:"]

“Sudah sering kami sampaikan di setiap rapat MKKS dan K3S. Kami tekankan: jangan ada paksaan. Kalau wali murid tidak mampu atau tidak mengizinkan, jangan dipaksa. Dan armada harus benar-benar laik jalan itu harga mati,” ujar Madya.

Berikut poin-poin utama yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut:

📌 Tidak Wajib Keikutsertaan siswa bersifat sukarela, tidak boleh diwajibkan agar tidak membebani wali murid.

📌 Hasil Musyawarah Keputusan pelaksanaan disepakati bersama Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah, dan perwakilan orang tua/wali murid.

📌 Izin Tertulis Orang Tua Setiap peserta wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali sebelum berangkat.

📌 Tidak Memberatkan Besaran biaya dan kesepakatan keuangan tidak boleh membebani salah satu pihak.

📌 Kelaikan Armada Kendaraan yang digunakan wajib memiliki KIR dan izin operasional yang masih berlaku. Keselamatan peserta menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.

📌 Perhatikan Cuaca Pelaksanaan kegiatan harus menyesuaikan kondisi iklim dan peringatan cuaca agar tetap aman.

Dengan aturan ini, Dindikpora Brebes berharap kegiatan study tour benar-benar menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat, aman, dan tidak menimbulkan keberatan bagi masyarakat.

(Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x