
BEKASI, beritafakta.id – Di tengah tekanan usaha sektor logistik dan angkutan barang, upaya penyelesaian pembiayaan melalui jalur musyawarah ditempuh Kantor Hukum ALPINER M. SIAHAAN, S.H. & PARTNERS. Kuasa hukum debitur Rusno, warga Cilacap, resmi mengajukan Surat Permohonan Pelunasan Khusus (Pelsus) kepada manajemen PT Reksa Finance Kantor Cabang Purwokerto pada Rabu (23/9/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk mencari penyelesaian atas sisa kontrak pembiayaan satu unit Dump Truck Mitsubishi melalui mekanisme perdamaian yang disebut pihak kuasa hukum sebagai solusi win-win bagi kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Rusno, Adv. Alpiner M. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa kliennya tetap berupaya memenuhi kewajiban pembiayaan yang telah disepakati.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak kuasa hukum, perjanjian pembiayaan dimulai pada 4 Oktober 2023. Dari nilai perolehan armada bekas sebesar Rp480 juta, debitur disebut telah membayar uang muka secara mandiri sebesar Rp185 juta, sehingga nilai pembiayaan yang didanai PT Reksa Finance disebut sebesar Rp295 juta.

Menurut Alpiner, debitur juga telah membayar angsuran selama 30 bulan dari total tenor 48 bulan. Akumulasi pembayaran kepada pihak leasing, menurut keterangannya, telah mencapai sekitar Rp300 juta.
“Klien kami telah menunjukkan integritas finansial yang sangat tinggi dengan melunasi angsuran secara konsisten sebanyak 30 bulan dari total tenor 48 bulan. Total akumulasi dana yang telah masuk ke pihak leasing mencapai Rp300 juta. Secara matematis-yuridis, nominal tersebut nyata-nyata telah melampaui sisa pokok pembiayaan murni awal yang didanai oleh Pelaku Usaha,” ungkap Alpiner dalam keterangan tertulisnya.
Namun, pihak kuasa hukum menyebut kondisi arus kas usaha logistik saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan penyelesaian khusus tersebut. Dengan masih tersisa 18 bulan masa tenor, tim hukum menawarkan pembayaran pelunasan final sebesar Rp40 juta secara tunai sekaligus.
Tawaran tersebut diajukan untuk mengakhiri kontrak pembiayaan Nomor 81412202310000002 sekaligus memohon penyerahan BPKB asli kepada debitur.
Selain mengajukan skema penyelesaian finansial, surat tersebut juga dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi antara debitur dan perusahaan pembiayaan guna mencegah munculnya persoalan di lapangan.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Dalam suratnya, kuasa hukum juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
“Permohonan Pelsus ini adalah representasi dari musyawarah yang beradab. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021,” tegas tim hukum.
Untuk memastikan proses komunikasi dan penyelesaian berjalan secara transparan, Kantor Hukum ALPINER M. SIAHAAN, S.H. & PARTNERS, bersama Depi Lutfi, C. PFW., dan Betti Ria Siahaan, S.Ag., turut menyampaikan tembusan surat kepada pihak terkait, termasuk Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto dan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banyumas.
Pihak kuasa hukum berharap manajemen PT Reksa Finance Kantor Cabang Purwokerto dapat mempertimbangkan tawaran pelunasan khusus tersebut dan membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
Sebagai informasi, PT Reksa Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang menyatakan dalam laman resminya bahwa perusahaan tersebut berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak kuasa hukum debitur. Tanggapan dari PT Reksa Finance mengenai permohonan pelunasan khusus tersebut belum dicantumkan dalam materi yang diterima redaksi.
HarisPranatha
Tidak ada komentar