x

Living Qur’an dan Keakraban Sosial: Membaca Dinamika Tradisi Keagamaan Masyarakat Indonesia

waktu baca 8 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 09:32 19 redaksi

Oleh: Maswiyatul Wahidah Alwy
Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tradisi keagamaan di tengah masyarakat Indonesia memiliki corak yang beragam. Praktik keislaman tidak hanya hadir dalam bentuk ibadah formal, tetapi juga tumbuh melalui kebiasaan, budaya, dan kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam kehidupan sehari-hari, Al-Qur’an tidak sekadar dibaca sebagai teks suci, tetapi juga dihidupkan melalui berbagai aktivitas sosial dan keagamaan.

Fenomena tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kajian Living Qur’an, yakni pendekatan yang berusaha memahami bagaimana Al-Qur’an hadir, dipahami, dan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Gambaran mengenai fenomena itu dapat ditemukan dalam artikel berjudul “Living Qur’an Sebagai Cerminan Praktik Keagamaan: Analisis Fenomena Sosial dan Normatif” karya Muhamad Annas, Rio Dwi Saputra, dan Hasani Ahmad Said. Artikel yang diterbitkan dalam Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Volume 4, Nomor 2, September 2024, halaman 274–289, ini mengangkat praktik keagamaan di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bentuk interaksi masyarakat dengan nilai-nilai Al-Qur’an.

Artikel tersebut menarik untuk dikaji karena memperlihatkan bahwa tradisi keagamaan tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga mengandung fungsi sosial, budaya, bahkan ekonomi. Melalui tiga fenomena yang diangkat, pembaca diajak melihat bagaimana masyarakat menghidupkan nilai-nilai keislaman dalam ruang kehidupan yang nyata.

Living Qur’an: Al-Qur’an dalam Kehidupan Masyarakat

Penulis artikel berupaya mengintegrasikan pendekatan fenomenologi dengan analisis teks Al-Qur’an. Pendekatan ini digunakan untuk melihat hubungan antara nilai normatif yang terkandung dalam Al-Qur’an dan praktik keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Fokus kajiannya mencakup praktik keagamaan di lingkungan masyarakat umum maupun pendidikan pesantren.

Ada tiga fenomena utama yang menjadi perhatian, yaitu pembacaan Surah Yasin dalam tradisi masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat; tradisi Maulid dan Debus di Banten; serta kajian Tafhim yang dilaksanakan di Masjid Raudhatul Jannah 4, Pesantren Darul Qur’an Mulia.

Ketiganya memperlihatkan bentuk interaksi yang berbeda antara masyarakat dan Al-Qur’an, baik melalui tradisi komunal, ekspresi budaya keagamaan, maupun kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada pemahaman ayat.

Pembacaan Surah Yasin: Menguatkan Spiritualitas dan Solidaritas Sosial

Fenomena pertama yang dibahas adalah tradisi pembacaan Surah Yasin di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat. Praktik ini umumnya dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan setelah kematian seseorang, mulai hari pertama hingga hari ketujuh secara berturut-turut. Selanjutnya, pembacaan dilakukan pada hari ke-40, ke-100, hingga hari ke-350 yang dikenal sebagai tradisi Mendak Pisan, disertai pemasangan maesan dan kijingan.

Dalam artikel tersebut, pembacaan Surah Yasin tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas ritual keagamaan, tetapi juga memiliki sejumlah fungsi bagi berbagai pihak.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, kegiatan ini menghadirkan ketenangan dan penguatan emosional melalui kehadiran masyarakat. Kunjungan warga menjadi ruang untuk saling menguatkan sekaligus mempererat hubungan persaudaraan.

Dari sisi sosial, tradisi tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bertemu, menjalin silaturahmi, dan membangun kembali hubungan yang mungkin sempat renggang.

Sementara bagi masyarakat secara lebih luas, pembacaan Surah Yasin dinilai dapat meningkatkan kedekatan dengan Al-Qur’an, terutama bagi mereka yang jarang berinteraksi dengan kitab suci tersebut. Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial dan mengurangi kesalahpahaman antarwarga.

Menariknya, penulis artikel turut menyoroti dampak ekonomi dari tradisi tersebut. Penyelenggaraan kegiatan biasanya membutuhkan konsumsi yang dipesan dari pedagang setempat sehingga turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Adapun bagi imam atau pemimpin jamaah, kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat keyakinan dan kemantapan dalam memimpin rangkaian tahlilan.

Selain dalam kegiatan pascakematian, pembacaan Surah Yasin juga dilakukan oleh kelompok jamaah pengajian pada malam Jumat, baik di rumah keluarga yang telah meninggal maupun secara mandiri di rumah masing-masing. Praktik tersebut menjadi bagian dari pembiasaan keagamaan sekaligus sarana mendoakan leluhur.

Dari fenomena ini, terlihat bahwa pembacaan Surah Yasin memiliki makna yang melampaui aktivitas membaca ayat. Ia menjadi sarana membangun solidaritas, menjaga hubungan sosial, dan menghadirkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Maulid dan Debus di Banten: Persinggungan Agama dan Budaya

Fenomena kedua mengangkat tradisi Maulid dan Debus di Banten. Keduanya memperlihatkan bentuk ekspresi keagamaan yang berkembang dalam lingkungan budaya masyarakat setempat.

Tradisi Maulid diselenggarakan untuk mengingat kembali perjalanan hidup Rasulullah SAW, mengenang keteladanan dan keagungan beliau, serta memperkuat nilai-nilai religius di tengah masyarakat.

Pelaksanaannya tidak hanya berbentuk kegiatan seremonial, tetapi juga diisi dengan berbagai agenda edukatif. Di antaranya kajian as-sirah an-nabawiyah melalui seminar, dialog, diskusi, dan talkshow. Selain itu, terdapat kegiatan pembacaan Barzanji, pengajian, hingga bakti sosial.

Berbeda dengan Maulid yang lebih menonjolkan ekspresi spiritual dan edukatif, Debus dikenal melalui pertunjukan yang melibatkan ketahanan fisik. Praktiknya antara lain memperlihatkan aksi memecahkan benda-benda keras atau menggunakan benda tajam yang dikenakan pada bagian tubuh tanpa menimbulkan luka sebagaimana lazimnya.

Pengangkatan kedua tradisi tersebut memperlihatkan keragaman ekspresi budaya keagamaan di Banten. Namun, keduanya juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara praktik budaya, keyakinan masyarakat, dan landasan normatif dalam ajaran Islam. Pertanyaan ini penting agar kajian Living Qur’an tidak berhenti pada deskripsi tradisi, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana masyarakat menghubungkan praktik tersebut dengan nilai-nilai Al-Qur’an.

Kajian Tafhim: Memahami Al-Qur’an Sebelum Mengimplementasikannya

Fenomena ketiga membahas kegiatan Kajian Tafhim yang diselenggarakan di Masjid Raudhatul Jannah 4, Pesantren Darul Qur’an Mulia.

Kegiatan ini diperuntukkan bagi para santri yang telah menyelesaikan hafalan 30 juz. Mereka diwajibkan mengikuti kajian satu kali setiap pekan, tepatnya pada Rabu sore.

Berbeda dengan kegiatan tahfiz yang berorientasi pada pencapaian target hafalan, Kajian Tafhim lebih menekankan pemahaman terhadap kandungan ayat Al-Qur’an. Para santri diajak mendalami makna ayat tanpa dibebani target hafalan.

Secara bahasa, istilah Tafhim berakar dari kata fahima yang berarti memahami atau mengerti. Melalui kegiatan ini, pemahaman Al-Qur’an diarahkan pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, kesehatan, keamanan, hingga persoalan lainnya.

Tujuan akhirnya adalah agar para santri tidak hanya mampu menghafal ayat, tetapi juga memahami pesan yang terkandung di dalamnya dan mengetahui bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam artikel tersebut, pendekatan Kajian Tafhim dipandang sebagai bentuk kombinasi antara pemahaman teks dan implementasi nilai-nilai Al-Qur’an. Model ini dinilai memiliki keunggulan karena tidak berhenti pada pembacaan atau penguasaan ayat, melainkan mendorong lahirnya pemahaman yang dapat diterapkan secara nyata.

Telaah Kritis: Kekuatan dan Ruang Pengembangan Artikel

Salah satu kelebihan utama artikel ini adalah kemampuannya menghadirkan gambaran konkret mengenai dinamika tradisi keagamaan di tengah masyarakat Indonesia. Pembaca tidak hanya diperkenalkan pada bentuk-bentuk praktik keagamaan, tetapi juga diajak memahami nilai sosial, spiritual, dan ekonomi yang menyertainya.

Uraian tentang pembacaan Surah Yasin, misalnya, menunjukkan bahwa suatu tradisi keagamaan dapat menjadi ruang pertemuan antara ibadah dan solidaritas sosial. Demikian pula tradisi Maulid dan kajian Tafhim yang memperlihatkan bahwa ekspresi keislaman dapat dikembangkan melalui kegiatan budaya maupun pendidikan.

Artikel ini juga memberikan inspirasi bahwa praktik keagamaan dapat dikemas secara kreatif dan menarik tanpa kehilangan tujuan utamanya. Tradisi yang melibatkan masyarakat secara aktif berpotensi menjadi sarana untuk memperkuat kedekatan dengan Al-Qur’an sekaligus membangun hubungan sosial yang harmonis.

Namun, di balik kelebihannya, terdapat beberapa aspek yang masih dapat dikembangkan.

Pertama, pembahasan sejumlah tradisi masih lebih banyak menekankan deskripsi mengenai bagaimana praktik tersebut berlangsung. Penjelasan mengenai hubungan langsung antara praktik dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan normatifnya belum terlihat secara merata.

Padahal, jika artikel ini hendak mempertemukan dimensi sosial dan normatif dalam kajian Living Qur’an, penjelasan mengenai keterkaitan antara teks Al-Qur’an, pemahaman masyarakat, dan praktik yang dilakukan menjadi bagian penting. Dengan demikian, pembaca dapat mengetahui bukan hanya bagaimana suatu tradisi berlangsung, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami dan menghubungkannya dengan pesan Al-Qur’an.

Kedua, pengangkatan tradisi Debus di Banten masih menyisakan pertanyaan mengenai urgensinya dalam pembahasan praktik keagamaan yang berorientasi pada Living Qur’an. Artikel akan lebih kuat apabila menjelaskan secara lebih mendalam hubungan antara pertunjukan Debus, keyakinan masyarakat, dan nilai atau pemahaman keagamaan yang melatarbelakanginya.

Ketiga, pembahasan mengenai Kajian Tafhim belum sepenuhnya memperlihatkan proses penerapan metode yang digunakan. Penjelasan mengenai tujuan dan jadwal kegiatan telah disampaikan, tetapi uraian tentang bagaimana pemahaman ayat dibangun sebelum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari justru lebih jelas muncul pada bagian kesimpulan. Penjelasan tersebut semestinya diperkuat dalam bagian pembahasan agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses pembelajaran.

Dengan memperjelas tiga aspek tersebut, artikel ini berpeluang menghadirkan analisis yang lebih mendalam mengenai hubungan antara teks, pemahaman, dan praktik keagamaan.

Penutup: Tradisi sebagai Ruang Menghidupkan Al-Qur’an

Secara keseluruhan, artikel “Living Qur’an Sebagai Cerminan Praktik Keagamaan: Analisis Fenomena Sosial dan Normatif” berhasil memperlihatkan kekayaan tradisi keagamaan masyarakat Indonesia. Tiga fenomena yang diangkat memberikan gambaran bahwa interaksi masyarakat dengan Al-Qur’an dapat hadir dalam beragam bentuk, mulai dari tradisi pembacaan surah, perayaan keagamaan, hingga kegiatan pembelajaran di lingkungan pesantren.

Nilai penting artikel ini terletak pada upayanya menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya hadir sebagai teks yang dibaca dan dihafalkan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

Meski demikian, penguatan analisis terhadap hubungan antara praktik sosial dan landasan normatif Al-Qur’an masih diperlukan agar kajian yang disajikan semakin komprehensif.

Artikel ini layak dibaca, khususnya oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh kajian Living Qur’an. Selain memberikan gambaran tentang keragaman tradisi keagamaan, artikel ini juga membuka ruang refleksi bahwa menghidupkan Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan membacanya, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap nilai-nilainya dan upaya mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x