Camat Bulakamba Prihatin, Ada Kades di Demo Warganya

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Menanggapi Kepala Desa Pakijangan didemo warganya, Camat Bulakamba, Setiawan Nugroho merasa prihatin.

Padahal, menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali memberikan pembinaan kepada kepala desa bersangkutan.

“Pembinaan itu telah dilakukan baik secara tertulis melalui berita acara monitoring maupun pembinaan secara langsung,” kata Setiawan Nugroho, ditemui di kantornya, Selasa (6/5/2025).

Adapun terkait dengan aksi demonstrasi warga, Setiawan Nugroho atau disapa akrab Wawan, menilai hal itu merupakan tindakan positif.

“Karena bagian dari pengawasan masayarakat terhadap pemerintahan desa. Mungkin harus ada upaya lain agar bisa lebih baik ke depannya,” ujar Wawan.

Saat ditanya kenapa Dana Desa (DD) Pakijangan Tahun 2025 tetap dicairkan, padahal ada pekerjaan yang belum selesai.

Pertanyaan yang sama juga, kata Wawan, pernah dilontarkan warga saat dirinya menghadapi aksi demontrasi di Balai Desa Pakijangan.

Wawan menegaskan, bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa itu kepala desa.

“Jadi saya sampaikan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa itu kepala desa. Proses pencairan itu benar-benar dilakukan oleh pihak pemerintah desa tidak ada hubungannya dengan pihak kecamatan,” jelas Wawan.

Dikatakan Wawan, yang ada di kecamatan itu penyaluran, menyalurkan dari kas negara ke kas desa. Itupun sifatnya hanya memberikan surat pengantar.

“Sedangkan persyaratan itu disiapkan oleh pemerintah desa. Manakala persyaratan itu sudah lengkap, yang sudah menjadi kewajiban kita untuk membuatkan surat pengantar,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Wawan, tidak ada persyaratan di situ yang menyatakan bahwa pekerjaan sebelumnya harus sudah selesai.

“Kemudian apa jadinya ketika ada desa mengajukan pengajuan penyaluran tapi karena hal itu kemudian kita menghalangi otomatis nanti kita yang dianggap menghambat proses keuangan proses pembangunan di desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, pekerjaan di Tahun sebelumnya yang tidak dikerjakan itu menjadi hal yang lain dari pekerjaan yang sekarang sedang dikerjakan. Sehingga tidak menghambat pembangunan di desa.

Dikatakannya, perihal pembangunan di Tahun sebelumnya yang tidak dikerjakan berati itu suatu kesalahan, pelanggaran yang nanti akan dinilai sendiri.

“Tetap kesalahan bukan berati, misal ada pekerjaan Tahun 2024 dikerjakan Tahun 2025 memang pekerjaan sedang dilaksanakan tapi ketika dilaksanakan di Tahun 2025 kan ada kesalahan,” katanya.

Wawan menyebut, munculnya surat pernyataan itu karena saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 harus sudah posting di sistem.

“Semua desa diharuskan segera melaksanakan posting. di Kecamatan Bulakamba tinggal Desa Pakijangan yang belum. Saya telusuri permasalahannya di mana, ternyata berita acara kesepakatan pemdes dengan BPD belum dibuat karena BPD tidak mau menandatangani sebelum pekerjaan dilaksanakan,” bebernya.

“Maksudnya baik, biar pekerjaan itu dilaksanakan dulu tetapi ketika kemudian Ketua BPD tidak menandatangani, kemudian tidak posting berati nanti Desa Pakijangan tidak punya APDes. Bagaimana dengan pembangunan di Pakijangan?” sambungnya.

Adapun terkait dengan persoalan, karena ada dugaan anggaran DD Pakijangan tidak direalisasi. Wawan menegaskan, pihak kecamatan sebagai fungsi pengawas sudah melakukan pengawasan maksimal.

“Selain itu kita menggunakan pola pembinaan, pengawasan secara langsung. Tapi kembali lagi ke masing-masing desa karena setelah mekanisme itu tidak ada kemudian kami berkewajiban, misalnya membuat surat teguran surat peringatan kita tidak ada kewajiban seperti itu,” kata dia.

Namun, lanjutnya, kalau sudah seperti itu pihaknya akan berkordinasi dengan dinas terkait. Yaitu, Dinpermades dan Inspektorat.

“Kemudian setelah itu menunggu pemeriksaan reguler dari Inspektorat. Paling yang bisa kita lakukan seperti itu, kita tidak ada kewenangan memberi sanksi maupun teguran,” pungkasnya.

(Rusmono)

Berita Terkait

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak
Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur
Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo
Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:41 WIB

Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

Kamis, 16 April 2026 - 20:23 WIB

Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya

Kamis, 16 April 2026 - 19:58 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo

Kamis, 16 April 2026 - 19:31 WIB

Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan

Berita Terbaru