Yayasan Tuhfatunnisa Diduga Belum Memiliki Izin Operasional Dan Izin Bangunan Gedung

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, beritafakta.id – Yayasan Tuhfatunnisa yang berlokasi di Jl. KH. Ahmad Sugriwa RT. 01/02 Kp, Lengkong Barang, Desa Iwul, Kec. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga belum memiliki izin, baik dari izin operasional maupun izin mendirikan bangunan gedung (IMB).

Hal tersebut didapatkan dari beberapa narasumber (narsum) yang didapatkan oleh beberapa pihak hasil penelusuran tim investigasi pada Senin (21/07/2025), diantaranya dari perangkat desa Iwul, dari perangkat kecamatan Parung, dan juga dari kepala KUA kecamatan Parung.

Menurut salah satu perangkat desa Iwul yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa yayasan Tuhfatunnisa tidak pernah mengurus perizinan ke kator desa Iwul.

“Selama saya bertugas di kator desa ini (Desa Iwul) saya belum pernah menandatangani permohonan izin yang di ajukan oleh pihak yayasan Tuhfatunnisa dalam bentuk apapun” ujar perangkat desa Iwul

“Kalau memang ada izin tentunya kita tau dan merasa pernah mengurus dokumentasi perizinan baik itu perizinan bangunan gedung maupun perizinan operasional yayasan Tuhfatunnisa” tambahnya.

Secara aturan pemerintah mengenai perihal izin mendirikan bangunan pihak yayasan sudah melanggar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung dan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pembekuan, sanksi denda, hingga pembongkaran bangunan.

Hal tersebut diperkuat melalui keterangan dari petugas Kanit Satpol PP kecamaatan Parung Yudi yang memberikan keterangan berupa sanksi yang akan diberikan kepada bangunan gedung yang berada di wilayah kecamatan Parung apabila bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan izin mendirikan Bangunan IMB.

“Untuk Bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan itu dapat di bongkar, tetapi bukan dari pihak kami, di kami hanya penerima laporan, selajutnya laporan kami teruskan ke Mako pusat untuk ditindak lajuti” kata Yudi.

Selain Kanit Pol PP kecamatan parung Tim awak media juga menemui kasie Pemberdayaan Mayarakat (PM) Tomi diruangannya. Tim juga menanyakan status izin operasionl yayasan Tuhfatunnisa yang berada di desa Iwul, dan kami pun mendapatkan jawaban yang sama, bahkan beliau belum pernah bertemu atau berjumpa oleh pihak yayasan tersebut.

“Selama saya bertugas disini sebagai kasie PM belum pernah bertemu pihak pengurus yayasan dan tidak ada berkas berupa satu bundelan berkas dari yayasan Tuhfatunnisa dan saya haya mendata nama nama yayasan, majlis tak’lim, ponpes dan lain sebagainya yang berurusan dengan kegiatan keagamaan dan kemasyarkatan” ujar Tomi.

“Tapi untuk lebih jelasnya lagi rekan rekan tim media bisa menanyakan hal tersebut ke KAU atau Kemenag, karena instasi itulah yang mengluarkan izin operasional untuk sebuah yayasan atau lembaga keagamaan lainnya” tambahnya.

Tim awak mediapun mencari informasi tambahan kepada Kantor urusan agama (KUA) kecamatan Parung dan tim mencoba menghubungi kepala KUA parung Anwar Sadat S.Ag lewat pesan Whatsapp, dan lagi – lagi kita mendapatkan jawaban yang sama, kalau yayasan Tuhfatunnisa belum mempunyai izin operasional.

Izin operasional pondok pesantren adalah surat keterangan yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan bahwa sebuah pondok pesantren telah memenuhi persyaratan dan diakui keberadaannya secara resmi oleh negara. Izin ini penting untuk memastikan bahwa pesantren dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan keagamaan secara legal serta mendapatkan hak dan fasilitas dari pemerintah.

Yayasan yang beroperasi tanpa izin operasional melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan termasuk pembubaran yayasan, pembekuan kegiatan, dan pencabutan status badan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Yayasan.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Pelatihan Keuangan KDKMP: 135 Pengurus Digenjot Kompetensi, Integritas Jadi Kunci
DPRD Banjarnegara Evaluasi APBD 2025, Ketergantungan fiskal jadi sorotan
Ratusan warga Desa Cikedung Lor Demo Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa
Reskrim Polres Brebes, Ringkus Pelaku Karyawan Jual Sapi Majikannya di Banjarnegara
Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang
Muslimah Victoria Park Gelar Halalbihalal, Rajut Ukhuwah Lewat Tukar Kado dan Silaturahmi
Suhu Politik di Brebes Sempat Memanas Adanya Perang Terbuka, Kini Berangsur Mereda
Dipulangkan, Remaja asal Brebes Ditelantarkan Orang Tua di Rumah Kos Magelang
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:13 WIB

Pelatihan Keuangan KDKMP: 135 Pengurus Digenjot Kompetensi, Integritas Jadi Kunci

Selasa, 21 April 2026 - 13:08 WIB

DPRD Banjarnegara Evaluasi APBD 2025, Ketergantungan fiskal jadi sorotan

Selasa, 21 April 2026 - 11:44 WIB

Ratusan warga Desa Cikedung Lor Demo Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa

Senin, 20 April 2026 - 19:48 WIB

Reskrim Polres Brebes, Ringkus Pelaku Karyawan Jual Sapi Majikannya di Banjarnegara

Minggu, 19 April 2026 - 20:14 WIB

Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang

Berita Terbaru