Bupati Banjarnegara Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan Ketua dan Anggota DPRD

Selasa, 23 September 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, Beritafakta.id – Bupati Banjarnegara resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan bagi Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara. Keputusan ini ditandai dengan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pengumuman resmi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, mewakili Bupati dr. Amalia Desiana, dalam konferensi pers di Ruang Sekda Banjarnegara, Senin (22/9/2025). Turut hadir Sekretaris Dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, SIP, Kabag Hukum Setda Syahbudin Ismoyo, SH, dan Kabid Infokom Eryantho Arif, SS, MM.

“Dengan ini, Bupati Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara,” ujar Indarto saat membacakan pernyataan resmi.

Dengan pencabutan tersebut, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kembali mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, yaitu aturan lama sebelum kenaikan. Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

Indarto menambahkan, pencabutan Perbup 11/2025 akan diproses lebih lanjut untuk harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Kominfo Banjarnegara, Sagiyo, SIP, menyebutkan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika aspirasi publik dan upaya menjaga proporsionalitas belanja daerah. “Bupati sangat memperhatikan masukan masyarakat dan tetap berkomitmen mengelola anggaran daerah secara bijak,” ujarnya.

Dengan pembatalan ini, Pemkab Banjarnegara berharap kebijakan tunjangan perumahan DPRD dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes
Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan
Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar
Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional
Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:21 WIB

Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Selasa, 21 April 2026 - 20:23 WIB

Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Terbaru