Banjarnegara, Beritafakta.id – Bupati Banjarnegara resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan bagi Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara. Keputusan ini ditandai dengan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pengumuman resmi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, mewakili Bupati dr. Amalia Desiana, dalam konferensi pers di Ruang Sekda Banjarnegara, Senin (22/9/2025). Turut hadir Sekretaris Dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, SIP, Kabag Hukum Setda Syahbudin Ismoyo, SH, dan Kabid Infokom Eryantho Arif, SS, MM.
“Dengan ini, Bupati Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara,” ujar Indarto saat membacakan pernyataan resmi.
Dengan pencabutan tersebut, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kembali mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, yaitu aturan lama sebelum kenaikan. Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.
Indarto menambahkan, pencabutan Perbup 11/2025 akan diproses lebih lanjut untuk harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Kominfo Banjarnegara, Sagiyo, SIP, menyebutkan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika aspirasi publik dan upaya menjaga proporsionalitas belanja daerah. “Bupati sangat memperhatikan masukan masyarakat dan tetap berkomitmen mengelola anggaran daerah secara bijak,” ujarnya.
Dengan pembatalan ini, Pemkab Banjarnegara berharap kebijakan tunjangan perumahan DPRD dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






