Sorong, 24 November 2025 — Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, untuk menyerap aspirasi serta menginventarisasi persoalan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pertemuan berlangsung dengan menghadirkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota, lembaga perwakilan, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat adat.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, yang memimpin rombongan, menegaskan bahwa UUPA merupakan landasan pengelolaan sumber daya agraria, namun implementasinya mengalami distorsi akibat kebijakan baru, termasuk UU Cipta Kerja. “Klaim wilayah adat menjadi makin rentan dan dualisme pengelolaan kawasan hutan memperumit tata kuasa tanah,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Desa menyoroti tingginya konflik tanah yang terjadi antarmasyarakat, masyarakat dengan perusahaan, hingga yang muncul akibat proyek strategis nasional. Ia berharap kunjungan Komite I dapat menghasilkan rekomendasi penyelesaian sengketa serta menguatkan reforma agraria.
Sejumlah kepala daerah, termasuk dari Sorong Selatan dan Tambrauw, menegaskan perlunya penghormatan terhadap tanah adat Papua serta sinergi regulasi dengan UU Otonomi Khusus. “Biarkan masyarakat Papua hidup tenang di atas tanah miliknya sendiri,” tegas Wakil Bupati Sorong Selatan.
Komite I berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi yang diterima, terutama terkait reforma agraria, penguatan tanah ulayat, dan perlindungan masyarakat adat.






