BREBES, Beritafakta.id – Menanggapi beredarnya narasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp 1,8 juta dalam proses pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan di Unit Lakalantas Polres Brebes, pihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas memberikan penegasan.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zaenurrozak, S.T.K., S.I.K., M.M, kepada awak media usai kegiatan Pemecahan Rekor MURI Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan Pembacaan Buku Lalu Lintas dengan Peserta Terbanyak, yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional di KPT Brebes, Sabtu (02/05/2026).
Dalam keterangannya, Kasat Lantas menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya informasi yang beredar luas di masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
“Kami memahami adanya perhatian dan keresahan masyarakat atas informasi yang beredar. Namun perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum dapat mengkonfirmasi kebenaran dari narasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. Apabila ditemukan adanya praktik yang menyimpang, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Polres Brebes tidak serta-merta menampik maupun membenarkan informasi yang beredar, namun berkomitmen untuk melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa mengalami kejadian sebagaimana yang dinarasikan, agar dapat melapor secara resmi dengan menyertakan data dan bukti pendukung, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Polres Brebes juga mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta tidak mudah mempercayai narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sebagai bentuk komitmen keterbukaan, Polres Brebes membuka ruang pengaduan kepada masyarakat. Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban sebagaimana yang dinarasikan dalam informasi tersebut, dapat segera melapor melalui:
1. Satlantas Polres Brebes (WhatsApp): 0857-1253-4777
2. Pengaduan Propam Polres Brebes (WhatsApp): 0853-2536-3703
3. Layanan Pengaduan Humas Polres Brebes (WhatsApp): 08562777714
Laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang valid terkait adanya anggota yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dinarasikan, maka Polres Brebes akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Rusmono












