Instansi Pusat Diharapkan Segera susun Standar Kompetensi Jabatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, beritafakta.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi kementerian dan lembaga untuk menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana. Penyusunan itu akan menjadi aspek untuk mempermudah proses penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif.

Imbauan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri No. 45/2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting.

“Proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada UU ASN terbaru, bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional,” jelas Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia, Suryo Hidayat. Penjelasan itu disampaikan saat Forum Group Discussion terkait proses penyusunan Standar Kompetensi bagi Jabatan Pelaksana, di Jakarta, Kamis (24/10).

Mengingat struktrur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya. Idealnya, setiap kali instansi teknis mengusulkan jabatan pelaksana, kebutuhan kompetensi harus dipetakan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup kualifikasi pendidikan, tetapi juga keterampilan spesifik yang dibutuhkan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran akan perubahan terhadap peraturan menteri terkait standar kompetensi, implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi tersebut,” tegas Suryo.

FGD ini juga menjadu wadah terkait kendala yang ditemukan oleh instansi teknis dalam memetakan kebutuhan kompetensi jabatan pelaksana. Melalui pertemuan ini, didapatkan bahwa sudah ada beberapa kementerian/lembaga yang melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana, tetapi terbentur pada penyusunan terhadap jabatan pelaksana yang bersifat umum.

Selain itu, pembahasan terkait proses mutasi atau perpindahan juga diperjelas dengan sistem yang lebih fleksibel. Tidak perlu dilaksanakan uji kompetensi tambahan seperti Jabatan Fungional dan hasil kompetensi awal akan dijadikan sebagain bahan penilaian tambahan dari SKP.

Tujuan utama penyusnan standar kompetensi ini adalah untuk mendukung ketercapaian visi, misi, dan program kerja Asta Cita. Disamping itu juga ketercapaian agenda Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025-2029, dan dukungan proses Aksesi Indonesia ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dengan sistem merit yang diterapkan secara optimal, aspek kompetensi ASN, dapat dijaga kualitas, pemanfaatan, dan kepuasan pengguna layanan pada setiap Instansi Pemerintah. (don)

Berita Terkait

Satlantas Polres Brebes Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pasar Bulakamba Lewat Program “Jakwir Lantas
Polres Batang Gelar Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutani
Kapolres Kendal Silaturahmi ke Tokoh Agama di Weleri, Perkuat Sinergi Demi Kendal yang Kondusif
Tingkatkan NTP, Brebes Salurkan Subsidi Harga Pangan
GNPK-RI dan Warga Audensi ke Desa Siasem, Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa
Wurja: Kades Jangan Sekali-Kali Bikin Aturan Sendiri
Lebaran Yatim, Baznas Brebes Tebar Satunan 
Anggaran Kementerian PU 2026 Dipatok Rp70,86 T, Prioritaskan Program Nasional
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

Satlantas Polres Brebes Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pasar Bulakamba Lewat Program “Jakwir Lantas

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:59 WIB

Polres Batang Gelar Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutani

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:38 WIB

Tingkatkan NTP, Brebes Salurkan Subsidi Harga Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:36 WIB

GNPK-RI dan Warga Audensi ke Desa Siasem, Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:57 WIB

Wurja: Kades Jangan Sekali-Kali Bikin Aturan Sendiri

Berita Terbaru