Instansi Pusat Diharapkan Segera susun Standar Kompetensi Jabatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, beritafakta.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi kementerian dan lembaga untuk menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana. Penyusunan itu akan menjadi aspek untuk mempermudah proses penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif.

Imbauan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri No. 45/2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting.

“Proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada UU ASN terbaru, bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional,” jelas Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia, Suryo Hidayat. Penjelasan itu disampaikan saat Forum Group Discussion terkait proses penyusunan Standar Kompetensi bagi Jabatan Pelaksana, di Jakarta, Kamis (24/10).

Mengingat struktrur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya. Idealnya, setiap kali instansi teknis mengusulkan jabatan pelaksana, kebutuhan kompetensi harus dipetakan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup kualifikasi pendidikan, tetapi juga keterampilan spesifik yang dibutuhkan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran akan perubahan terhadap peraturan menteri terkait standar kompetensi, implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi tersebut,” tegas Suryo.

FGD ini juga menjadu wadah terkait kendala yang ditemukan oleh instansi teknis dalam memetakan kebutuhan kompetensi jabatan pelaksana. Melalui pertemuan ini, didapatkan bahwa sudah ada beberapa kementerian/lembaga yang melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana, tetapi terbentur pada penyusunan terhadap jabatan pelaksana yang bersifat umum.

Selain itu, pembahasan terkait proses mutasi atau perpindahan juga diperjelas dengan sistem yang lebih fleksibel. Tidak perlu dilaksanakan uji kompetensi tambahan seperti Jabatan Fungional dan hasil kompetensi awal akan dijadikan sebagain bahan penilaian tambahan dari SKP.

Tujuan utama penyusnan standar kompetensi ini adalah untuk mendukung ketercapaian visi, misi, dan program kerja Asta Cita. Disamping itu juga ketercapaian agenda Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025-2029, dan dukungan proses Aksesi Indonesia ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dengan sistem merit yang diterapkan secara optimal, aspek kompetensi ASN, dapat dijaga kualitas, pemanfaatan, dan kepuasan pengguna layanan pada setiap Instansi Pemerintah. (don)

Berita Terkait

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Bertemu Kepala Basarnas, Menteri PANRB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola
Abah Timi, Inovasi Kelola Sampah dari Rumah ala Lurah Antapani Tengah
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Pj Bupati Masrofi Melihat Kesiapan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Banjarnegara
Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini: Membangun Generasi Emas Indonesia
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans, Wamen Viva Yoga: Menjadi Bagian Untuk Menjaga NKRI, Mengetaskan Kemiskinan, dan Mewujudkan Swasembada Pangan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:43 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:05 WIB

Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:03 WIB

Bertemu Kepala Basarnas, Menteri PANRB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:00 WIB

Abah Timi, Inovasi Kelola Sampah dari Rumah ala Lurah Antapani Tengah

Senin, 13 Januari 2025 - 00:11 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru