Mangupura, beritafakta.id – Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Kuta Utara Polres Badung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat dengan yang terjadi pada hari Jumat, 29 Oktober 2024 yang dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada hari Minggu, 10 November 2024, TKP proyek Hotel/Villa Taman Rosani, Jln Cendrawasih No. 9, Banjar Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod. Kecamatan Kuta Utara. Kabupaten Badung,
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K. M.H, saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian berawal pada hari Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024, Pukul 12.30 wita bertempat di Proyek Hotel/Villa Taman Rosani, Jln. Cendrawasih No. 9, Br. Batubelig, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung
Saat pelapor /korban (FERNAN BIMA PRATAMA, 28 th, Islam, swasta, alamat : Jln. Sidakarya, Sesetan, Denpasar / Jln. Kresno No. 42, Kel. Polehan, Kec. Blimbing, Kota Malang) dalam kondisi mabuk mengamuk diproyek dan mengejar beberapa buruh proyek sambil membawa pisau.
Selanjutnya korban melempar tersangka menggunakan batu setelah ditanya oleh tersangka korban ribut dengan tersangka, ketika korban balik mengejar buruh lain, tersangka balik badan dengan maksud masuk kekantor, ketika berbalik badan tersangka mendapati pisau yang tertancap ditanah bekas tempat Genset kemudian pisau tersebut diambil dan tersangka sembunyi dikantor.
Didalam kantor sudah ada Sdr. R (saksi) yang juga sembunyi. Beberapa saat kemudian korban datang mendobrak pintu dan menyerang tersangka dengan pisau yang dibawanya. Tersangka awalnya tidak melawan dan hanya menghindar, karena terus diserang akhirnya tersangka melawan dengan membacokan pisau yang ditemukan kearah lengan kiri korban setelah dibacok korban berusaha lari dan berbalik badan.
Ketika berbalik tersangka membacokan pisau lagi mengenai punggung korban. korban sempat melawan dengan membawa sekop dan mengejar tersangka yang akhirnya korban jatuh dan dibawa kerumah sakit, Kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Kuta Utara untuk di tangani lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomer : LP/B/167/XI/2024/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 10 November 2024.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka terbuka pada paha kanan dan kiri, luka terbuka pada punggung sebelah kanan, pada tangan kiri mengalami luka terbuka serta patah tulang,”Ucap AKP Yusuf seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Kapolsek Kuta Utara memerintahkan unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana, S.H. untuk melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di TKP, dari hasil olah TKP serta koordinasi telah diperoleh informasi bahwa pelaku atas nama Agus Jumadi, 50 th, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar jam 22.00 Wita, di rumahnya di Dsn. Gedang Sewu, Kelurahan Kedong Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Jawa Timur.” Imbuh Kapolsek.
AKP Yusuf menambahkan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka luka pada tubuh korban, Pelaku mengakui melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau, Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati terhadap kelakuan korban yang selalu meminta uang kepada dirinya maupun buruh lain.
“Untuk pelaku kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.”Tutup Kapolsek. (15/11/24).
Red : Bramono Sitanggang/ Ketut Rudita