Penrad Siagian: Sindikat Perdagangan Manusia Raup Ratusan Miliar Tiap Hari

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengorbankan anak-anak bangsa.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Ruang Rapat BAP di Kompleks DPD RI, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Ia menyoroti perbedaan signifikan antara data pekerja migran yang dirilis oleh World Bank dan BP2MI, yang menunjukkan potensi banyaknya pekerja ilegal menjadi korban perdagangan manusia.

Menurut yang disampaikan BP2MI, data World Bank tahun 2017 mencatat 9 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri, sementara data BP2MI hanya mencatat 3,6 juta pekerja migran resmi.

Selisih 5,4 juta pekerja tersebut diindikasikan sebagai pekerja ilegal yang rentan menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mendapat perlindungan negara.

“Sebanyak 5,4 juta anak bangsa kita ini tidak masuk dalam rekap perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Mereka adalah korban karena tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi,” ungkap Penrad.

Ia menilai, ketidaksesuaian data ini menjadi indikasi lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor informal.

Penrad juga menyoroti celah dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yang belum mencakup perlindungan bagi pekerja informal.

Ia mencontohkan banyaknya kasus pekerja informal yang meninggal dunia, tidak digaji, atau menjadi korban penyiksaan.

“Pekerja migran informal sering kali menjadi korban eksploitasi. Undang-undang harus direvisi agar mereka juga mendapat perlindungan, karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari anak bangsa,” tegasnya.

Penrad mengungkapkan bahwa sindikat perdagangan manusia melibatkan agen pengiriman pekerja migran atau P3MI (dulu dikenal sebagai PJTKI), yang berperan besar dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Ia menyebut laporan khusus sebuah media yang mengungkapkan bahwa sindikat ini mengeruk keuntungan hingga ratusan miliar rupiah setiap harinya.

“Ini adalah sindikat kelas mafia yang beroperasi secara internasional. Perlu ada revisi regulasi terkait P3MI, dan jika ditemukan pelanggaran, agen-agen ini harus ditutup tanpa kompromi,” tegasnya.

Penrad mencontohkan kasus terbaru seorang yang diduga korban perdagangan manusia bernama Zidan Dzil Ikram (18) dari Kamboja, yang berhasil dipulangkan dari Kamboja melalui inisiatif pribadi.

Zidan merupakan warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Ia berhasil dipulangkan setelah Penrad melakukan koordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.

Ia menyoroti lambannya prosedur resmi dalam menangani korban, yang sering kali menyulitkan upaya penyelamatan.

Penrad juga menyoroti lemahnya pemahaman pemerintah daerah terkait proses pengiriman tenaga kerja resmi ke luar negeri.

Ia menekankan perlunya strategi pencegahan di tingkat daerah untuk memutus rantai perdagangan manusia.

“Korban perdagangan manusia ini banyak berasal dari daerah. Pemerintah daerah harus dilibatkan dalam strategi pencegahan, sehingga anak-anak bangsa ini tidak mudah terjerat oleh sindikat,” ujarnya.

Penrad mendesak BP2MI dan pemerintah untuk menyederhanakan prosedur penanganan korban TPPO dan memberikan perlindungan bagi semua pekerja migran, baik formal maupun informal.
Ia juga meminta revisi regulasi terkait P3MI agar sindikat perdagangan manusia dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Anak bangsa kita harus dilindungi. Jangan ada kompromi dalam menangani mafia perdagangan manusia. Dosa mereka tetap dosa,” tutupnya.[]

 

Berita Terkait

Polres Brebes Tegaskan, Rakor 3 Pilar Tindak Tegas Aksi Premanisme
Tahroni dan Tri Murdiningsih Terima SK Dari Bupati, Sebagai Dewas PDAM Tirta Baribis Brebes
Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Berkat Aplikasi Sikubis, RSUD Brebes Sabet Penghargaan Krenova 2025
Operasi Aman Candi, Polres Brebes Berhasil Ungkap 3 Kasus Premanisme
DPU Brebes Laporkan 100% Penyelesaian Perbaikan Jalan dalam Program 100 Hari Bupati Paramitha
Bupati: Tunjukan Kemampuan Dan Kapasitas Sebagai ASN
Empat Pelaku Curi Motor di Pantai Sigandu, Dua Pasang Suami Istri dan Kakak Adik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:31 WIB

Polres Brebes Tegaskan, Rakor 3 Pilar Tindak Tegas Aksi Premanisme

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:59 WIB

Tahroni dan Tri Murdiningsih Terima SK Dari Bupati, Sebagai Dewas PDAM Tirta Baribis Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 02:46 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:52 WIB

Berkat Aplikasi Sikubis, RSUD Brebes Sabet Penghargaan Krenova 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:15 WIB

DPU Brebes Laporkan 100% Penyelesaian Perbaikan Jalan dalam Program 100 Hari Bupati Paramitha

Berita Terbaru