Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Bertanggung Jawab Karena Salah Transfer TPP dan PPPK

Senin, 24 Februari 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, beritafakta.id – Sekdis Dinas  Pendidikan Kota tangerang Selatan, H Muslim Nur S.pd bertanggung jawab atas kesalahan administrasi terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan ketidak profesionalisme nya mengakibatkan permasalahan atau kisruh para kepala sekolah se kota Tangerang selatan.

Bendahara dinas tersebut dilaporkan telah salah mentransfer Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) kepada sekitar 455 guru PPPK yang baru dilantik 2024 lalu. Akibat dari kesalahan ini, kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan diminta menagih pengembalian dana tersebut dari para guru penerima.

Menurut informasi yang diterima, setiap guru PPPK yang baru diangkat bulan Juli 2024 lalu belum bisa menerima TPP. Namun, lantaran salah kirim mereka telah menerima TPP dana sebesar Rp1.055.187,- di rekening mereka. Lantaran hal tersebut, Dinas Pendidikan meminta agar mereka mengembalikan Rp1.011.000,- melalui kepala sekolah masing-masing. Dengan demikian, setiap guru PPPK hanya diperbolehkan menerima selisih sebesar Rp44.000,- dari dana TPP yang telah ditransfer.

Salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya di wilayah Pondok Pucung, Pondok Aren mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Dinas Pendidikan untuk menagih kelebihan dana tersebut.

“Assalamualaikum wr wb. Berhubungan dengan adanya kesalahan input pada sistem, Di informasikan kepada pppk guru yg belum 1 tahun tapi sudah menerima tpp bulan ini. Di harapkan untuk mengembalikan TPP tersebut dikarnakan belum waktu nya. Untuk teknis pengembalian di infokan selanjutnya. Terima kasih. Mohon pengertianya,” instruksinya kepada seluruh PPPK guru yang menerima dana tersebut melalui grup WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel terkait penyebab kesalahan transfer ini maupun mekanisme pengembalian yang lebih terstruktur. Guru PPPK yang terdampak pun berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka, mengingat honor yang mereka terima sudah terbatas.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik mengenai sistem pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan, serta bagaimana upaya pemerintah dalam menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (N) salah satu tenaga pendidik juga menyebutkan teknis pengembalian harus dengan cash dan tidak melalui transfer ke rekening dinas lagi.

“Jika harus dikembalikan kenapa harus Cash, kenapa tidak melalui transfer saja, kita semua guru-guru jadi curiga kenapa Dinas meminta Cash?, dan jangan dibenturkan dengan kepala sekolah dengan tenaga guru perihal salah oknum Dinas,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Pagi Optimal, Kapolres Brebes Pimpin Apel dan Turun Langsung Cek Personel di Lapangan
Gowes Meriah BUMD Brebes Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Banjarnegara Movies 2026 Jadi Panggung Kreativitas Pelajar, Angkat Kearifan Lokal Lewat Film
Aqib Ardiansyah Salurkan Bantuan Pengelolaan Sampah dan Penanganan B3 di Desa Karang Salam
SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi
Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64
Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pastikan Pelayanan Pagi Optimal, Kapolres Brebes Pimpin Apel dan Turun Langsung Cek Personel di Lapangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Gowes Meriah BUMD Brebes Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Aqib Ardiansyah Salurkan Bantuan Pengelolaan Sampah dan Penanganan B3 di Desa Karang Salam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:41 WIB

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Berita Terbaru