Batam, beritafakta.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau dan Aceh pada Senin(10/03).
Bimtek ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sistem administrasi kearsipan yang terintegrasi secara nasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020 yang menetapkan SRIKANDI sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
Sebagai bagian dari transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menerapkan SRIKANDI guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi persuratan. Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan arsip secara elektronik yang lebih tertib, transparan, serta mudah diakses.
Dalam kegiatan ini, para operator dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan diberikan pemahaman mendalam mengenai fitur, manfaat, serta teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam proses administrasi persuratan.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan sistem kearsipan digital dengan baik, guna meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen di masing-masing satuan kerja.
Melalui Bimtek ini, Rutan Batam berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien. Implementasi aplikasi SRIKANDI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi serta mendukung prinsip keterbukaan informasi di lingkungan Pemasyarakatan.
Simon T