Ombusman Kota Batam Bungkam Terkait Maraknya Rokok Ilegal Merek Luffman & Hmind Tanpa Pita Cukai Di Batam

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Maraknya rokok Ilegal merek Luffman & Hmind tanpa pita cukai yang semakin merajalela dipasaran Batam telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, meskipun laporan tentang hal ini telah disampaikan ke berbagai pihak, Ombudsman Kota Batam memilih Bungkam artinya, tidak bisa memberikan tanggapan apapun terkait masalah ini, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar mengenai peran lembaga pengawasan publik tersebut.

Rokok ilegal merek Luffman & Hmind tanpa pita cukai ini sudah cukup lama dijual bebas di pasar-pasar dan toko-toko di Batam dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenakan cukai. Hal ini menyebabkan banyak konsumen beralih ke produk ilegal tersebut tanpa mengetahui potensi dampak buruk bagi kesehatan dan kerugian bagi negara.

Saat Awak Media ini melakukan konfirmasi melalui chat via WhatsApp dengan seorang pejabat Ombusman kota Batam, beliau tidak bisa memberikan tanggapan alias Bungkam (17-3-25)

“Masalah peredaran rokok ilegal adalah ranah penegakan hukum dan kewenangan instansi seperti Bea Cukai Batam dan kepolisian, bukan wewenang kami,”ujar seorang pejabat Ombusman Kota Batam.(17-3-25)

Dihari yang sama, awak media ini juga sudah melakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Bea Cukai Batam(Ricky Hanafi) namun tidak ada respon terkait rokok ilegal Luffman & Hmind tanpa pita cukai yang mana dijual bebas dipasaran Batam.
17-03-25

Pernyataan ini semakin memperburuk ketidakpastian mengenai pengawasan terhadap masalah besar yang tengah dihadapi masyarakat Batam. Banyak yang merasa bingung dengan peran Ombusman Kota Batam yang seharusnya dapat memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum. Dalam hal ini, peredaran rokok ilegal khususnya merek Luffman & Hmind ini yang melibatkan pelanggaran hukum seharusnya menjadi perhatian bersama.

Dampak Buruk Bagi Negara dan Masyarakat.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai Luffman & Hmind ini merugikan negara dalam jumlah besar. Tidak adanya cukai yang dibayar oleh produsen rokok ilegal ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara yang dapat digunakan berbagai program pembangunan dan kesehatan masyarakat.

Keprihatinan Masyarakat Terhadap Peran Ombusman Kota Batam.

Warga Kota Batam kini mulai mempertanyakan peran Ombusman Kota Batam dalam menyelesaikan masalah yang mengganggu ketertiban dan kesejahteraan publik. Ombusman Kota Batam, yang seharusnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, kini justru terkesan tidak mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. Padahal peredaran rokok ilegal Luffman & Hmind tanpa pita cukai ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara.

“Jika Ombusman Kota Batam tidak dapat memberikan tanggapan terhadap masalah yang jelas-jelas mengganggu masyarakat, lalu siapa yang harus kamu laporkan??? Kami sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh lembaga ini,” kata seorang warga yang mendukung tindakan lebih tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

Simon T

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Pagi Optimal, Kapolres Brebes Pimpin Apel dan Turun Langsung Cek Personel di Lapangan
Gowes Meriah BUMD Brebes Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Banjarnegara Movies 2026 Jadi Panggung Kreativitas Pelajar, Angkat Kearifan Lokal Lewat Film
Aqib Ardiansyah Salurkan Bantuan Pengelolaan Sampah dan Penanganan B3 di Desa Karang Salam
SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi
Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64
Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pastikan Pelayanan Pagi Optimal, Kapolres Brebes Pimpin Apel dan Turun Langsung Cek Personel di Lapangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Gowes Meriah BUMD Brebes Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Aqib Ardiansyah Salurkan Bantuan Pengelolaan Sampah dan Penanganan B3 di Desa Karang Salam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:41 WIB

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Berita Terbaru