Kadis Lingkungan Hidup Tangerang Selatan di Tetapkan Menjadi Tersangka Korupsi

Selasa, 15 April 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, beritafakta.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, Selasa (15/4).

Wahyu menjadi nama kedua, setelah lebih dulu Kejati Banten menetapkan Direktur PT EPP inisial SYM sebagai tersangka, kemarin.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, saat ini Kejati telah melakukan penahanan terhadap Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

“Pada hari ini Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga.

Ia membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, diketahui dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka WL bersama-sama dengan pihak lainnya yang statusnya merupakan ASN di Tangsel, secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi.

“Bernama Zeki Yamani secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi. Yang tidak memenuhi kriteria sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” beber Rangga.

Menurut Rangga, sejumlah lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat ini lokasi-lokasi tersebut telah diidentifikasi.

Beberapa di antaranya berada di Desa Cipodas, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, tiga titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Lahan-lahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak perusahaan, namun sebenarnya merupakan milik perorangan. Artinya, lokasi-lokasi tersebut bukanlah lahan resmi milik pemerintah yang ditetapkan sebagai TPA, melainkan lahan pribadi yang dijadikan tempat pembuangan sampah atas dasar kerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pendekatan semacam itu sudah tidak diperkenankan lagi,” jelas Rangga.

Atas perbuatannya itu, Kadis LH Tangsel dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, terhitung mulai hari ini,” tegasnya.

Sementara itu, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dana terkait kasus ini.

Termasuk juga akan memeriksa saksi lainnya, yang sebelumnya disebut berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi.

“Dalam pengembangan penyidikan, tersangka WL juga diketahui memberikan arahan atau instruksi kepada salah satu mantan Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” paparnya.

Ia memastikan, kasus ini masih akan terus berjalan. Penyidik masih akan melakukan proses dan pendalaman lebih lanjut.

“Terkait potensi adanya tersangka lain, penyidik menyatakan hal tersebut masih dalam proses dan akan dilihat dari hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak
Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur
Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo
Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:43 WIB

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak

Jumat, 17 April 2026 - 06:41 WIB

Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

Kamis, 16 April 2026 - 20:23 WIB

Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya

Kamis, 16 April 2026 - 19:58 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Kamis, 16 April 2026 - 19:31 WIB

Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan

Berita Terbaru