Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Buck Jump Game City, yang beroperasi di lantai Ground Floor One Mall Batam, Batam Centre. Lokasi ini diduga menyajikan sejumlah mesin permainan jenis “untung-untungan” yang telah dilarang penggunaannya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri dan Kabareskrim.

Investigasi awal dari awak media mengungkap bahwa mesin-mesin seperti “tembak ikan” dan “doraemon” yang telah dimodifikasi masih digunakan secara terbuka di arena tersebut. Padahal, jenis mesin ini telah dikategorikan berpotensi menjadi alat perjudian karena skema permainannya yang tidak berbasis keterampilan murni, melainkan keberuntungan.

TR dari Kapolri dan Kabareskrim sebelumnya telah menekankan larangan terhadap pengoperasian mesin-mesin tertentu yang dapat dikategorikan sebagai perjudian terselubung. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan seolah-olah larangan tersebut tidak berlaku di Batam.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Batam Kota AKP Gungwi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K guna meminta penjelasan resmi terkait operasional Buck Jump Game City. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi. Kamis 8/05-25

Ketiadaan respons ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat tentang lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak moral masyarakat dan generasi muda.

Gelombang desakan dari elemen masyarakat, aktivis, hingga tokoh agama semakin menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Penertiban terhadap gelper yang menyimpang dari izin pariwisata dan menyalahgunakan fungsi hiburan menjadi ladang perjudian dinilai sebagai langkah mendesak demi menjaga wibawa hukum dan moralitas publik.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola Buck Jump Game City, pihak Polda Kepri maupun Polresta Barelang.* Konfirmasi lebih lanjut akan diperbarui begitu tanggapan resmi diterima.

Simon T

Berita Terkait

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak
Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota
Kota Lompat Uang (Buck Jump City) Di One Batam Mall, Di Duga Milik warga Negara Tiongkok
Guru MAN 1 Brebes Bangga: Siswi Raih Prestasi Internasional, Jadi Motivasi Bagi Siswa Lain
Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem
Panen Jagung Tahap 1 di Desa Kedungoleng, Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
Mobil Perpustakaan Keliling Dinas Arpus Brebes Kunjungi SMP Negeri 3 Wanasari
Terindikasi Judi, APH Diminta Tindak Tegas Gelper Buck Jump Games City di One Batam Mall
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak

Senin, 12 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:49 WIB

Kota Lompat Uang (Buck Jump City) Di One Batam Mall, Di Duga Milik warga Negara Tiongkok

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Guru MAN 1 Brebes Bangga: Siswi Raih Prestasi Internasional, Jadi Motivasi Bagi Siswa Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru