Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Buck Jump Game City, yang beroperasi di lantai Ground Floor One Mall Batam, Batam Centre. Lokasi ini diduga menyajikan sejumlah mesin permainan jenis “untung-untungan” yang telah dilarang penggunaannya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri dan Kabareskrim.

Investigasi awal dari awak media mengungkap bahwa mesin-mesin seperti “tembak ikan” dan “doraemon” yang telah dimodifikasi masih digunakan secara terbuka di arena tersebut. Padahal, jenis mesin ini telah dikategorikan berpotensi menjadi alat perjudian karena skema permainannya yang tidak berbasis keterampilan murni, melainkan keberuntungan.

TR dari Kapolri dan Kabareskrim sebelumnya telah menekankan larangan terhadap pengoperasian mesin-mesin tertentu yang dapat dikategorikan sebagai perjudian terselubung. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan seolah-olah larangan tersebut tidak berlaku di Batam.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Batam Kota AKP Gungwi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K guna meminta penjelasan resmi terkait operasional Buck Jump Game City. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi. Kamis 8/05-25

Ketiadaan respons ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat tentang lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak moral masyarakat dan generasi muda.

Gelombang desakan dari elemen masyarakat, aktivis, hingga tokoh agama semakin menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Penertiban terhadap gelper yang menyimpang dari izin pariwisata dan menyalahgunakan fungsi hiburan menjadi ladang perjudian dinilai sebagai langkah mendesak demi menjaga wibawa hukum dan moralitas publik.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola Buck Jump Game City, pihak Polda Kepri maupun Polresta Barelang.* Konfirmasi lebih lanjut akan diperbarui begitu tanggapan resmi diterima.

Simon T

Berita Terkait

Dari Anak-anak hingga Wartawan, Polri Gelar 10 Lomba Kreatif Hari Bhayangkara ke-80 untuk Semua Kalangan
Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa
Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok
Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam
DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Keluhan Warga Widasari – Telakop Terkait Jalan yang Rusak, di Jawab Sudah
Sinergi Satlantas Polres Purbalingga dan Warga Bentuk Kampung Tertib Lalu Lintas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:56 WIB

Dari Anak-anak hingga Wartawan, Polri Gelar 10 Lomba Kreatif Hari Bhayangkara ke-80 untuk Semua Kalangan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:02 WIB

Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru