Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Buck Jump Game City, yang beroperasi di lantai Ground Floor One Mall Batam, Batam Centre. Lokasi ini diduga menyajikan sejumlah mesin permainan jenis “untung-untungan” yang telah dilarang penggunaannya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri dan Kabareskrim.

Investigasi awal dari awak media mengungkap bahwa mesin-mesin seperti “tembak ikan” dan “doraemon” yang telah dimodifikasi masih digunakan secara terbuka di arena tersebut. Padahal, jenis mesin ini telah dikategorikan berpotensi menjadi alat perjudian karena skema permainannya yang tidak berbasis keterampilan murni, melainkan keberuntungan.

TR dari Kapolri dan Kabareskrim sebelumnya telah menekankan larangan terhadap pengoperasian mesin-mesin tertentu yang dapat dikategorikan sebagai perjudian terselubung. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan seolah-olah larangan tersebut tidak berlaku di Batam.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Batam Kota AKP Gungwi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K guna meminta penjelasan resmi terkait operasional Buck Jump Game City. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi. Kamis 8/05-25

Ketiadaan respons ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat tentang lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak moral masyarakat dan generasi muda.

Gelombang desakan dari elemen masyarakat, aktivis, hingga tokoh agama semakin menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Penertiban terhadap gelper yang menyimpang dari izin pariwisata dan menyalahgunakan fungsi hiburan menjadi ladang perjudian dinilai sebagai langkah mendesak demi menjaga wibawa hukum dan moralitas publik.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola Buck Jump Game City, pihak Polda Kepri maupun Polresta Barelang.* Konfirmasi lebih lanjut akan diperbarui begitu tanggapan resmi diterima.

Simon T

Berita Terkait

DPK KNPI Cipondoh Desak Kejelasan Status Gedung Pemuda, Aktivitas Pemuda Terhambat
Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal
Lewat “Ngopi Bareng”, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Driver SPPG Jadi Agen Perubahan Keselamatan Jalan
Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Karakter Siswa SMK Puspo Negoro 01
Sapa Karyawan PT Tiga Lumbung Padi, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Pekerja Jadi Pelopor Keselamatan Jalan
Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Sekda Kota Tegal Terus Berjalan
Percepat Infrastruktur Desa, Polda Jateng Bangun Jembatan Presisi di Kendal
Komitmen Dukung Program Pemerintah, Karutan Batam Hadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat ASRI
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:55 WIB

DPK KNPI Cipondoh Desak Kejelasan Status Gedung Pemuda, Aktivitas Pemuda Terhambat

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bhayangkari Daerah Jateng Tinjau SPPG Polri di Kendal

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:25 WIB

Lewat “Ngopi Bareng”, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Driver SPPG Jadi Agen Perubahan Keselamatan Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:23 WIB

Sapa Karyawan PT Tiga Lumbung Padi, Sat Lantas Polres Brebes Ajak Pekerja Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20 WIB

Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Sekda Kota Tegal Terus Berjalan

Berita Terbaru