Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Buck Jump Game City, yang beroperasi di lantai Ground Floor One Mall Batam, Batam Centre. Lokasi ini diduga menyajikan sejumlah mesin permainan jenis “untung-untungan” yang telah dilarang penggunaannya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri dan Kabareskrim.

Investigasi awal dari awak media mengungkap bahwa mesin-mesin seperti “tembak ikan” dan “doraemon” yang telah dimodifikasi masih digunakan secara terbuka di arena tersebut. Padahal, jenis mesin ini telah dikategorikan berpotensi menjadi alat perjudian karena skema permainannya yang tidak berbasis keterampilan murni, melainkan keberuntungan.

TR dari Kapolri dan Kabareskrim sebelumnya telah menekankan larangan terhadap pengoperasian mesin-mesin tertentu yang dapat dikategorikan sebagai perjudian terselubung. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan seolah-olah larangan tersebut tidak berlaku di Batam.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Batam Kota AKP Gungwi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K guna meminta penjelasan resmi terkait operasional Buck Jump Game City. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi. Kamis 8/05-25

Ketiadaan respons ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat tentang lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak moral masyarakat dan generasi muda.

Gelombang desakan dari elemen masyarakat, aktivis, hingga tokoh agama semakin menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Penertiban terhadap gelper yang menyimpang dari izin pariwisata dan menyalahgunakan fungsi hiburan menjadi ladang perjudian dinilai sebagai langkah mendesak demi menjaga wibawa hukum dan moralitas publik.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola Buck Jump Game City, pihak Polda Kepri maupun Polresta Barelang.* Konfirmasi lebih lanjut akan diperbarui begitu tanggapan resmi diterima.

Simon T

Berita Terkait

Pengawalan Perkuat Program Pembangunan di Pemkab Brebes, Kajari siap Bersinergi
SMAN 1 Jatibarang Brebes Juara Pertama Kategori Pelajar, Lomba Kreativitas dan Inovasi Batik
Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?
Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes
Bukan Sekedar Bantuan, SPRIN Jadi Harapan Baru bagi Ibu Hamil di Brebes
SK PPPK Brebes di Perpanjang, Tegaskan Komitmen Pemda Jaga Pelayanan Publik
Asrofi Semakin Menguat Menuju Ketua DPC Partai Demokrat Brebes, Melalui Konsolidasi Didukung 12 PAC
Lewat Bantuan Sosial, Pemkab Brebes Bangun Optimisme Anak Yatim
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:23 WIB

Pengawalan Perkuat Program Pembangunan di Pemkab Brebes, Kajari siap Bersinergi

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:20 WIB

SMAN 1 Jatibarang Brebes Juara Pertama Kategori Pelajar, Lomba Kreativitas dan Inovasi Batik

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:18 WIB

Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:58 WIB

Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:55 WIB

Bukan Sekedar Bantuan, SPRIN Jadi Harapan Baru bagi Ibu Hamil di Brebes

Berita Terbaru