Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Buck Jump Game City, yang beroperasi di lantai Ground Floor One Mall Batam, Batam Centre. Lokasi ini diduga menyajikan sejumlah mesin permainan jenis “untung-untungan” yang telah dilarang penggunaannya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri dan Kabareskrim.

Investigasi awal dari awak media mengungkap bahwa mesin-mesin seperti “tembak ikan” dan “doraemon” yang telah dimodifikasi masih digunakan secara terbuka di arena tersebut. Padahal, jenis mesin ini telah dikategorikan berpotensi menjadi alat perjudian karena skema permainannya yang tidak berbasis keterampilan murni, melainkan keberuntungan.

TR dari Kapolri dan Kabareskrim sebelumnya telah menekankan larangan terhadap pengoperasian mesin-mesin tertentu yang dapat dikategorikan sebagai perjudian terselubung. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan seolah-olah larangan tersebut tidak berlaku di Batam.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Batam Kota AKP Gungwi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K guna meminta penjelasan resmi terkait operasional Buck Jump Game City. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi. Kamis 8/05-25

Ketiadaan respons ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat tentang lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak moral masyarakat dan generasi muda.

Gelombang desakan dari elemen masyarakat, aktivis, hingga tokoh agama semakin menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Penertiban terhadap gelper yang menyimpang dari izin pariwisata dan menyalahgunakan fungsi hiburan menjadi ladang perjudian dinilai sebagai langkah mendesak demi menjaga wibawa hukum dan moralitas publik.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola Buck Jump Game City, pihak Polda Kepri maupun Polresta Barelang.* Konfirmasi lebih lanjut akan diperbarui begitu tanggapan resmi diterima.

Simon T

Berita Terkait

Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo
Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Ribuan Massa Gabungan Santri – Ormas Keagamaan di Brebes Geruduk Warung Penjual Obat Golongan G
Disperindagkop UKM Banjarnegara Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:23 WIB

Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya

Kamis, 16 April 2026 - 19:58 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo

Kamis, 16 April 2026 - 19:31 WIB

Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:22 WIB

Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.

Berita Terbaru