Keputusan Mahkamah Agung menangkan Nyoman Suarsana Hardika, Soal Kasus Tanah Badak Agung,Kini Kasus Pidananya Tetap Berjalan

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Kasus sengketa tanah Badak Agung atas nama Nyoman Suarsana Hardika bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 99 Kota Denpasar dengan memberikan kuasa kepada I Dewa Gede Wiwaswan Nida,S.H pada tanggal 21 oktober 2024 telah dinyatakan inkracht dari Mahkamah Agung, pada tanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan keputusan Kasasi 1 dengan putusan MA RI Nomor 1314 K / Pdt /2025 tanggal 24 Maret dalam perkara perdata terkait gugatan yang diajukan
Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama ,ST.,Msi,dkk sebagai pemohon kasasi dengan Wayan Setia Darmawan,S.H sebagai para tergugat sebagai termohon kasasi dan Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat atau termohon kasasi .

Dalam inkracht tersebut memutuskan dengan menolak pemohon kasasi dari para pemohon kasasi
1. Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama,ST.,MSi,
2. A.A.Ngurah Ketut Agung Astikaningrat ,SPI,
3. AA.Ngurah Mayun Wiraningrat ,SE dan
4. AA.Ngurah Alit Putra,S.E dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp.500.000, –

Berdasarkan hasil inkracth ( Yang telah mempunyai kekuatan ) tersebut jelas sudah final dan secara hukum dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika selaku pemilik sah dengan dikuatkan dengan kepemilikan sertifikat tanah di kantor ATR/ BPN Kota Denpasar dengan nomor 1565 Desa Sumerta Klod.

Meskipun secara resmi telah menjadi milik Nyoman Suarsana Hardika akan tetapi masalah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dengan menghalangi bahkan merusak bangunan pagar sebagai batas di tanah, dan sekarang proses hukumnya harus tetap berjalan.

Kasus sengketa tanah tersebut berawal adanya transaksi jual beli tanah antara pembeli Nyoman Suarsana Hardika dengan seluruh 23 pengempon tanah laba yang berlokasi di jalan Badak Agung Renon Denpasar dan ada kata sepakat dari seluruh pengempon .

Seiring dengan berjalannya waktu, putra dari salah satu pengempon laba tanah tersebut melakukan gugatan kepada pembeli ke Pengadilan Negeri Denpasar yang akhirnya dalam keputusan dari inkracht tetap dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika.

” Kami dari pemilik resmi memberikan apresiasi kepada kepolisian Denpasar yang merespon dengan cepat atas kasus tanah tersebut sehingga menghasilkan keputusan inkracht ,akan tetapi kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oknum preman segera diusut tuntas” Harapnya.

Red : Jemmy

Berita Terkait

Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal
Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat
SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.
Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H
Minim Penerangan Jalan, Ruas Pasar Pekikiran–Brengkok–Karangsalam di Susukan.
BPK Tekankan Integritas dan Continuous Improvement, Pemkab Banjarnegara Perkuat Tata Kelola Pengadaan 2026.
Ibu dan Suaminya Diancam Ditembak dan Dilecehkan oleh Terduga Direktur Perusahaan di Cikarang Utara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:42 WIB

Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:04 WIB

Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:25 WIB

SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:19 WIB

Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:17 WIB

Minim Penerangan Jalan, Ruas Pasar Pekikiran–Brengkok–Karangsalam di Susukan.

Berita Terbaru

Antrean truk kontainer menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk bongkar-muat menimbulkan kemacetan di Jl. Jampea Raya, Jakarta Utara. Di balik klaim fleksibilitas, sopir trailer sebenarnya menunggu tanpa jeda, siap dipanggil kapan saja tanpa kepastian istirahat. (Dok: Project M/Henry)

Berita

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Minggu, 1 Mar 2026 - 02:33 WIB