Komite III DPD RI Tekankan Pentingnya Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Pengawasan ini dipimpin oleh Ketua Delegasi, Prof. Dailami Firdaus, yang juga merupakan Wakil Ketua I Komite III DPD RI. Komite III DPD RI menekankan pentingnya pelaksanaan puncak ibadah haji, yaitu prosesi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan pelontaran jumrah di Mina (Armuzna). Ketiga rangkaian ini merupakan inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan dan kemabruran seorang jamaah haji.

Dalam keterangannya, Prof. Dailami Firdaus menekankan pentingnya pemaknaan terhadap prosesi puncak ibadah tersebut. “Kita harus memastikan bahwa jamaah tidak sekadar hadir secara fisik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka harus paham makna spiritual dari setiap prosesi yang dijalani. Jangan sampai ketika berada di Arafah, jamaah tidak tahu harus melakukan apa atau apa makna dari keberadaan mereka di sana,” tegasnya.

Menurut Prof. Dailami, tujuan utama dari penyelenggaraan ibadah haji adalah mencapai predikat haji yang mabrur dan mabruroh, bukan hanya sekadar menjalankan serangkaian ritual. Karena itu, Komite III DPD RI memberikan perhatian serius pada aspek pembinaan manasik haji serta kesiapan petugas pembimbing ibadah.

Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap fasilitas, manajemen pergerakan jamaah, serta kesiapan akomodasi dan layanan kesehatan, terutama saat puncak ibadah yang sangat krusial tersebut.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji demi kenyamanan dan kekhusyukan jamaah Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, negara wajib hadir dalam menjamin penyelenggaraan haji yang aman, tertib, nyaman, dan bermakna bagi seluruh jamaah.

Berita Terkait

Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadhan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman.
Tertarik Investasi di Kawasan Transmigrasi, China Energy Siap Serap 5.000 Tenaga Kerja Lokal.
Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan.
Perkuat Satgas Ramadan dan Idulfitri, Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina Tinjau Langsung Operasional di Medan dan Rokan
DPD RI Bagikan 1.626 Bingkisan Lebaran, Santuni Anak Yatim
Ketua Komite III DPD RI Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Atlet
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025
Natalius Pigai Batalkan Debat HAM, Prof Uceng Tantang Diskusi Terbuka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:44 WIB

Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadhan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman.

Senin, 9 Maret 2026 - 11:53 WIB

Tertarik Investasi di Kawasan Transmigrasi, China Energy Siap Serap 5.000 Tenaga Kerja Lokal.

Senin, 9 Maret 2026 - 11:30 WIB

Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan.

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22 WIB

Perkuat Satgas Ramadan dan Idulfitri, Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina Tinjau Langsung Operasional di Medan dan Rokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:23 WIB

DPD RI Bagikan 1.626 Bingkisan Lebaran, Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru