Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

berirafakta.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di sektor pemerintahan. Kebijakan ini hanya akan efektif jika seluruh ASN mengambil peran aktif dalam implementasinya.

“Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini saat mengawali sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Acara tersebut merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari. Maka, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan. Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.

Lebih rinci, survei dari Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif. Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan. “Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” pungkas Rini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan tersebut kemudian menjelaskan bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI. “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.

Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.

Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang sangat penting untuk dipedomani oleh para ASN. “Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya.

Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 juga telah mencantumkan berbagai mekanisme pencegahan CoI termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi. Peraturan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Bhayangkara Presisi Tinggal Menangkan Satu Laga Lagi Dipastikan ke Grand Final
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat
Akses Lari Makin Mudah, Bank BJB Buka Jalan ke Suroboyo 10K Lewat Skema Menabung
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Disperindagkop UKM Banjarnegara Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:25 WIB

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

Bhayangkara Presisi Tinggal Menangkan Satu Laga Lagi Dipastikan ke Grand Final

Jumat, 17 April 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat

Kamis, 16 April 2026 - 15:08 WIB

Akses Lari Makin Mudah, Bank BJB Buka Jalan ke Suroboyo 10K Lewat Skema Menabung

Berita Terbaru

Berita

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:25 WIB