Diduga Belum mengantongi Izin, CV DT Ika Vina, Melakukan Transaksi Pencairan dengan Bunga Tinggi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Beritafakta.id – Praktik pinjaman dana talangan yang dijalankan CV DT Ika Vina di Kabupaten Brebes menjadi sorotan berbagai pihak. Usaha yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun itu diduga belum mengantongi izin resmi sebagai lembaga jasa keuangan, sementara sistem bunga dan penagihannya menuai keluhan dari sejumlah nasabah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema pembiayaan yang dijalankan diduga menerapkan bunga hingga 12,5 persen per minggu. Selain itu, nasabah yang memperpanjang masa pinjaman disebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp100 ribu.

Sejumlah pihak juga menyoroti metode penagihan yang dinilai intimidatif. Dalam praktiknya, pihak pemberi pinjaman diduga menahan dokumen kependudukan asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik nasabah. Bahkan, saat terjadi keterlambatan pembayaran, sejumlah barang berharga milik peminjam disebut turut disita meskipun tidak tercantum sebagai jaminan resmi dalam perjanjian.

Salah seorang warga Keboledan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa usaha tersebut telah lama dikenal masyarakat sebagai penyedia pinjaman dana.

“Betul, dia dikenal sebagai pemberi pinjaman. Bahkan dari informasi yang kami dengar, cara penagihannya cukup keras karena menyita sejumlah barang berharga milik nasabah,” ujar warga tersebut, Selasa (9/6/2026).

Keterangan serupa disampaikan oleh salah satu perangkat Desa Keboledan. Menurutnya, pihak desa mengetahui keberadaan usaha tersebut, namun belum pernah menerima laporan resmi terkait legalitas usaha pinjaman yang dijalankan.

“Ibu Ika memang warga asli Keboledan. Dari berbagai informasi yang kami terima, beliau menjalankan usaha pinjaman. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui izin resminya karena belum pernah ada pelaporan secara resmi kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan media online Mitrapol.com pada 24 Februari 2025, praktik pinjaman tersebut pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh 20 orang nasabah melalui kuasa hukum mereka, Petrus Siregar.

“Jadi ibu-ibu yang berjumlah 20 orang ini sudah saya mintai keterangan dan mereka merasakan hal yang hampir sama, yakni merasa ditipu, diperas, dan diancam. Atas dasar itu saya telah membuat laporan aduan ke Polres Brebes,” kata Petrus Siregar sebagaimana dikutip dari Mitrapol.com.

Media tersebut juga menyoroti besaran bunga yang diterapkan kepada nasabah.

“Mereka meminjam uang dengan suku bunga yang tidak masuk akal. Pinjam Rp1 juta membayar jasa Rp125 ribu per minggu, kemudian pada minggu keempat harus membayar jasa ditambah Rp100 ribu sebagai biaya perpanjangan,” tulis Mitrapol.com mengutip keterangan salah satu pengadu.

Terpisah, Ketua Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (SPN), Jumur Hardiansyah atau yang akrab disapa Joe Herdian, mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat terkait praktik pinjaman tersebut.

“Kami banyak menerima aduan masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pinjaman ilegal. Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, tidak ditemukan legalitas resmi sebagai usaha pembiayaan. Yang ada hanya badan hukum CV yang tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga pemberi pinjaman,” kata Joe Herdian kepada sejumlah awak media, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi karena adanya dugaan penahanan dokumen kependudukan milik nasabah.

“Selain itu, banyak korban melaporkan adanya penagihan dengan cara mengancam, mengintimidasi, berkata kasar, bahkan menyita barang yang tidak berkaitan dengan jaminan. Nasabah juga disebut dipaksa membuat surat pernyataan bahwa tidak ada unsur paksaan. Karena itu kami telah melayangkan somasi dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.

Pihak CV Bantah Tuduhan

Di sisi lain, pihak CV DT Ika Vina membantah berbagai tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Meski mengakui legalitas yang dimiliki saat ini masih berupa badan usaha berbentuk CV, mereka menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi maupun penyitaan secara sepihak.

Kusnadi, suami dari Ika Fitriansyah selaku pemilik CV DT Ika Vina, mengatakan bahwa usaha yang dijalankan bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

“Tidak benar kami melakukan intimidasi, bersikap arogan, menerapkan bunga tinggi, atau menahan KTP. Semua yang kami lakukan murni membantu pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Memang ada syarat berupa KTP dan barang berharga sebagai jaminan, namun kendaraan tidak ditinggalkan. Adapun KTP asli diberikan atas dasar kepercayaan dari peminjam,” kata Kusnadi yang didampingi penasihat hukumnya.

Ia juga mengakui bahwa legalitas yang saat ini dimiliki masih berupa CV yang bergerak di bidang jasa pengiriman bawang dan usaha pencucian kendaraan. Menurutnya, pihaknya berencana melengkapi perizinan apabila usaha dana talangan tersebut terus berkembang.

Penasihat hukum CV DT Ika Vina, Cokro Kusumo atau Choky, menegaskan bahwa kegiatan yang dijalankan kliennya bukanlah lembaga pembiayaan ataupun koperasi, melainkan sebatas dana talangan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

“Ini hanya dana talangan untuk kebutuhan mendesak. Jadi bukan mengedepankan bunga seperti koperasi atau lembaga pembiayaan. Yang diberikan oleh peminjam lebih kepada bentuk terima kasih,” ujar Choky.

Meski demikian, Choky juga mengakui bahwa usaha tersebut belum sepenuhnya memiliki izin operasional sebagai lembaga pembiayaan.

“Yang ada saat ini adalah izin badan usaha berbentuk CV. Adapun kegiatan usaha tertentu tentu harus memiliki izin sesuai bidang yang dijalankan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah warga yang mengaku dirugikan berharap pihak berwenang, termasuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas dan praktik usaha yang dijalankan guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

(Rusmono)

Berita Terkait

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi
Audiensi Driver dan Pertamina Bahas Kendala Subsidi Tepat di Banyuwangi, Ini Hasil Kesepakatannya
Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026 PDIP Resmi di Buka
Waspada Ancaman Tak Terlihat, Rutan Batam Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Hantavirus
Antisipasi Dinamika Kamtibmas, Polres Brebes Gelar Latihan Intensif Kompi Negosiator
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026
Walikota dan Kapolres Depok Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Bantaran Sungai di Ratujaya
Raih WTP Ketujuh, Brebes Jaga Kepercayaan Publik Lewat Tata Kelola Keuangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:12 WIB

Diduga Belum mengantongi Izin, CV DT Ika Vina, Melakukan Transaksi Pencairan dengan Bunga Tinggi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:10 WIB

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Audiensi Driver dan Pertamina Bahas Kendala Subsidi Tepat di Banyuwangi, Ini Hasil Kesepakatannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:27 WIB

Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026 PDIP Resmi di Buka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:20 WIB

Waspada Ancaman Tak Terlihat, Rutan Batam Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Hantavirus

Berita Terbaru