Respon Cepat Polres Batu, Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

Senin, 23 Juni 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu, Beritafakta.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Tersangka yang diketahui sebagai residivis ini berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban bernama CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang.

“Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6).

Menurut Iptu Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” tambah Iptu Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Iptu Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

“Kami dalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan ,banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Wakapolsek Pancoranmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Jami Nurul Yaqin Cipayung
Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal
Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat
SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.
Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H
Minim Penerangan Jalan, Ruas Pasar Pekikiran–Brengkok–Karangsalam di Susukan.
BPK Tekankan Integritas dan Continuous Improvement, Pemkab Banjarnegara Perkuat Tata Kelola Pengadaan 2026.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:54 WIB

Wakapolsek Pancoranmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Jami Nurul Yaqin Cipayung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:38 WIB

Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:42 WIB

Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:04 WIB

Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:25 WIB

SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.

Berita Terbaru