Pelaku Pengembang Reklamasi Ilegal di Teluk Tering Kota Batam Resmi Dilaporkan

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, beritafakta.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, wilayah Kepri, resmi melaporkan pelaku pengembang reklamasi illegal beserta sejumlah barang bukti ke Polda Kepri, Kamis (10/07/2025).

Pengembang dari perusahaan PT. Dirgantara Inti Abadi (PT.DIA) dan PT. Maju Pesat (MP) diduga telah melakukan aktivitas reklamasi laut kawasan Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota (Batam Center), Kota Batam tanpa izin yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan kawasan mangrove di Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Fernando Simatupang melalui Sektertarinya, BZ Halawa dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (10/07/2025) menerangkan, bahwa PT. DIA dan PT. MP diduga telah merusak lingkungan akibat reklamasi tanpa izin (illegal) di Teluk Tering, dekat Kampung Tua Belian, Batam Kota Provinsi Kepri.

Lahan itu sebelumnya berupa pantai dan kawasan mangrove (hutan bakau). Aktivitas reklamasi ilegal itu dimulai diduga sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Kami dalam laporan telah melampirkan berbagai barang bukti alat perusak reklamasi, mangrove termasuk bahan investigasi terhadap barang bukti tanah galian C illegal di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam” tulis Fernando Simatupang melalui sekretarisnya Bz Halawa.

Alat berat berupa excavator, mobil berupa dam truk, beserta lokasi reklamasi illegal di lahan Kelurahan Teluk Tering, dan kawasan tanah galian C illegal di Kelurahan Kabil, sebagai bukti perusakan lingkungan dalam kasus reklamasi ilegal yang diduga dilakukan oleh pengembang.

“Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, berharap dengan pihak Polda Kepri untuk segera turun mengusut peristiwa dugaan pidana yang dinilai telah merugikan Negara dan masyarakat luas tersebut, serta menindak para pelaku perusakan lingkungan berdasarkan hukum, agar timbul efek jera,” tegasnya

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H belum berhasil dikonfirmasi atas laporan yang disampaikan LSM antikorupsi tersebut hingga berita ini diterbitkan. Sedangkan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora dalam keterangannya (10/07) “Ya. Mohon waktu untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.

Simon T

Berita Terkait

Ratusan Warga Banjarnegara Padati Bazar Pakaian Murah Rp15 Ribu di Pasar Murah Idulfitri.
Dari Gotong Royong TNI dan Warga, Jalan 869 Meter Kini Menghubungkan Harapan Desa Cikuya
Pemkab Brebes Berikan Insentif kepada 886 Pegiat Keagamaan di Larangan
Pemkot Tegal Siapkan Strategi “Zero Waste” Jelang Idul Fitri 2026
Sinergi Digital, Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik.
Perusda Banjarnegara Ikut Ramaikan Pasar Ramadhan, Dukung Gerakan Pangan Murah dan Tekan Inflasi Jelang Idulfitri.
Kementerian PANRB dan TBI Bahas Penguatan Pemerintah Digital dan DPI
Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:29 WIB

Ratusan Warga Banjarnegara Padati Bazar Pakaian Murah Rp15 Ribu di Pasar Murah Idulfitri.

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dari Gotong Royong TNI dan Warga, Jalan 869 Meter Kini Menghubungkan Harapan Desa Cikuya

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:41 WIB

Pemkab Brebes Berikan Insentif kepada 886 Pegiat Keagamaan di Larangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:30 WIB

Pemkot Tegal Siapkan Strategi “Zero Waste” Jelang Idul Fitri 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Digital, Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik.

Berita Terbaru