Dalangi Penipuan Berkedok LPK, Pria di Cikarang Utara Ditangkap Polisi Usai Buron 7 Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Beritafakta.id – Seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai otak di balik penipuan berkedok Lembaga Penyalur Kerja (LPK) di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama tujuh hari.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus klasik, yakni menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat membayar sejumlah uang administrasi. Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Setelah uang diterima, korban ditinggal begitu saja tanpa kepastian,” ujar Sutrisno, S.H.,M.H Senin (21/7/2025).

Diketahui, LPK yang dijalankan pelaku beroperasi di Desa Mekarmukti dan tidak memiliki izin resmi. Hasil penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar secara legal.

“Jadi ini jelas LPK bodong,” tegas Sutrisno.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mendatangi kantor LPK untuk menagih uangnya, namun mendapati kantor tersebut dalam kondisi kosong. Tak lama berselang, korban lainnya berdatangan, hingga memicu kerumunan warga yang merasa telah menjadi korban penipuan.

“Situasi sempat memanas. Kami segera mengarahkan warga untuk membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, video aksi sejumlah massa mendatangi kantor LPK di wilayah Mekarmukti sempat viral di media sosial. Mereka menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

Pelarian pelaku berakhir pada Minggu (20/7/2025) dini hari, ketika ia berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dari lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Cegah Kelangkaan Saat Hari Raya, Polda Bali Turun Cek Distributor Gas Elpiji
Sinergitas Bendesa Adat dan Polda Bali dalam Menjaga Situasi Kamtibmas di Kawasan Pariwisata melalui Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi.
Polsek Karangreja Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Jingkang
Wabup Brebes Resmikan Dapur SPPG 03, Siap Produksi 2.500 Porsi Makan Bergizi Gratis Per Hari
Pemkab Brebes Salurkan 105.000 Benih Kakap Putih untuk Pokdakan, Perkuat Ketahanan Pangan
TNI dan Polisi Harus Bersama Tertibkan PETI di Kotanopan Demi Tepis Isu Konflik Keamanan.
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik
Satma AMPI Madina Tantang Aparat Bongkar Dugaan PETI Kota Nopan, Jangan Ada Tebang Pilih Penegakan Hukum.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:46 WIB

Cegah Kelangkaan Saat Hari Raya, Polda Bali Turun Cek Distributor Gas Elpiji

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:33 WIB

Sinergitas Bendesa Adat dan Polda Bali dalam Menjaga Situasi Kamtibmas di Kawasan Pariwisata melalui Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi.

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:28 WIB

Polsek Karangreja Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Jingkang

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:36 WIB

Wabup Brebes Resmikan Dapur SPPG 03, Siap Produksi 2.500 Porsi Makan Bergizi Gratis Per Hari

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Brebes Salurkan 105.000 Benih Kakap Putih untuk Pokdakan, Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru