Bogor, beritafakta.id – Yayasan Tuhfatunnisa yang berlokasi di Jl. KH. Ahmad Sugriwa RT. 01/02 Kp, Lengkong Barang, Desa Iwul, Kec. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga belum memiliki izin, baik dari izin operasional maupun izin mendirikan bangunan gedung (IMB).
Hal tersebut didapatkan dari beberapa narasumber (narsum) yang didapatkan oleh beberapa pihak hasil penelusuran tim investigasi pada Senin (21/07/2025), diantaranya dari perangkat desa Iwul, dari perangkat kecamatan Parung, dan juga dari kepala KUA kecamatan Parung.
Menurut salah satu perangkat desa Iwul yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa yayasan Tuhfatunnisa tidak pernah mengurus perizinan ke kator desa Iwul.
“Selama saya bertugas di kator desa ini (Desa Iwul) saya belum pernah menandatangani permohonan izin yang di ajukan oleh pihak yayasan Tuhfatunnisa dalam bentuk apapun” ujar perangkat desa Iwul
“Kalau memang ada izin tentunya kita tau dan merasa pernah mengurus dokumentasi perizinan baik itu perizinan bangunan gedung maupun perizinan operasional yayasan Tuhfatunnisa” tambahnya.
Secara aturan pemerintah mengenai perihal izin mendirikan bangunan pihak yayasan sudah melanggar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung dan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pembekuan, sanksi denda, hingga pembongkaran bangunan.
Hal tersebut diperkuat melalui keterangan dari petugas Kanit Satpol PP kecamaatan Parung Yudi yang memberikan keterangan berupa sanksi yang akan diberikan kepada bangunan gedung yang berada di wilayah kecamatan Parung apabila bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan izin mendirikan Bangunan IMB.
“Untuk Bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan itu dapat di bongkar, tetapi bukan dari pihak kami, di kami hanya penerima laporan, selajutnya laporan kami teruskan ke Mako pusat untuk ditindak lajuti” kata Yudi.
Selain Kanit Pol PP kecamatan parung Tim awak media juga menemui kasie Pemberdayaan Mayarakat (PM) Tomi diruangannya. Tim juga menanyakan status izin operasionl yayasan Tuhfatunnisa yang berada di desa Iwul, dan kami pun mendapatkan jawaban yang sama, bahkan beliau belum pernah bertemu atau berjumpa oleh pihak yayasan tersebut.
“Selama saya bertugas disini sebagai kasie PM belum pernah bertemu pihak pengurus yayasan dan tidak ada berkas berupa satu bundelan berkas dari yayasan Tuhfatunnisa dan saya haya mendata nama nama yayasan, majlis tak’lim, ponpes dan lain sebagainya yang berurusan dengan kegiatan keagamaan dan kemasyarkatan” ujar Tomi.
“Tapi untuk lebih jelasnya lagi rekan rekan tim media bisa menanyakan hal tersebut ke KAU atau Kemenag, karena instasi itulah yang mengluarkan izin operasional untuk sebuah yayasan atau lembaga keagamaan lainnya” tambahnya.
Tim awak mediapun mencari informasi tambahan kepada Kantor urusan agama (KUA) kecamatan Parung dan tim mencoba menghubungi kepala KUA parung Anwar Sadat S.Ag lewat pesan Whatsapp, dan lagi – lagi kita mendapatkan jawaban yang sama, kalau yayasan Tuhfatunnisa belum mempunyai izin operasional.
Izin operasional pondok pesantren adalah surat keterangan yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan bahwa sebuah pondok pesantren telah memenuhi persyaratan dan diakui keberadaannya secara resmi oleh negara. Izin ini penting untuk memastikan bahwa pesantren dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan keagamaan secara legal serta mendapatkan hak dan fasilitas dari pemerintah.
Yayasan yang beroperasi tanpa izin operasional melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan termasuk pembubaran yayasan, pembekuan kegiatan, dan pencabutan status badan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Yayasan.
(Red/Tim)






