Vonis 6 Tahun untuk Fitri Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Barang Bukti, Kenapa Hanya Dia yang Jadi Tumbal?

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Beritafakta.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu terhadap terdakwa Fitri dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menuai gelombang kritik tajam. Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pada Rabu (30/7) pukul 15.00 WIB dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga mengandung aroma ketidakadilan yang mencolok.

Pasalnya, Fitri adalah satu dari 12 orang yang ditangkap dalam serangkaian penangkapan, namun hanya dia yang dibawa ke meja hijau. Padahal, menurut kuasa hukumnya, tidak ada satu pun barang bukti narkotika yang ditemukan padanya saat penangkapan.

“Ini sangat tidak masuk akal! Fitri ditangkap paling terakhir, dalam kondisi tidak memegang apapun. Barang bukti yang disebut itu bahkan berasal dari tempat lain, bukan dari kontrakannya,” tegas Ramses Huta Gaol SH MH, didampingi Abdul Hakim SH, kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya cacat secara prosedural dan penuh keanehan. Ia menyebutkan bahwa 7 orang pertama ditangkap di Rambah Tengah Hulu oleh Intel Kodim, kemudian 4 orang lainnya di Jalan Lingkar, dan barulah Fitri ditangkap belakangan. Namun justru hanya dia yang diproses secara hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran, mengapa hanya Fitri yang dihukum? Ini seperti ada skenario menjadikannya kambing hitam atau tumbal kasus,” kecam Ramses dengan nada tinggi.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Bustami, saksi fakta dalam persidangan yang dengan tegas mengatakan bahwa Fitri tidak membawa barang bukti apapun saat ditangkap.

“Bong itu bukan dari kontrakan Fitri. Itu dibawa dari luar. Saya lihat sendiri saat dia ditangkap, tangannya kosong,” ujar Bustami di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdi Dinata Sebayang SH MH.

Namun, meski tidak ada barang bukti dan keterangan saksi membela terdakwa, vonis tetap dijatuhkan. Hal ini membuat publik bertanya-tanya: ada apa di balik vonis ini? Siapa yang bermain?

“Kami hormati putusan majelis, tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk melawan ketidakadilan. Kami akan ajukan banding dan bawa ini ke pengadilan yang lebih tinggi,” tegas Ramces.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap integritas aparat penegak hukum di Rokan Hulu. Masyarakat semakin resah dan meragukan keadilan hukum ketika seorang perempuan dijatuhi hukuman berat tanpa dasar kuat, sementara yang lain bebas tanpa proses.

Apakah hukum masih bisa dipercaya? Atau ini hanya permainan kuasa?

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pengadilan banding untuk mengoreksi ketimpangan dan menciptakan keadilan yang sebenarnya. Jika tidak, citra hukum akan terus terkikis di mata publik — dan Fitri hanyalah satu dari sekian banyak korban sistem yang diduga telah kehilangan nurani.

Berita Terkait

Sengit, Ratusan Pelajar dan Umum Perebutkan Trofi Kapolres Kendal Cup 2026
Kolaborasi Polres Tegal Kota dan IWO Kota Tegal Perkuat Sinergitas
Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama Pengajian Akbar Muhammadiyah di Sirampog
JAWARA Teguhkan Peran Pendidikan Kesetaraan dalam Membangun SDM Brebes
RSUD Bumiayu bersama Puskesmas Sirampog Gelar Speling Perdana, Warga Sangat Antusias
Dampak Ungkap Kasus Korupsi 31 SPPG di Brebes Berhenti Oprasi, Siswa Penerima Manfaat Terdampak
Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam
Dosen Universitas Dian Nusantara Sulap Bank Sampah Rajawali Jadi Digital
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sengit, Ratusan Pelajar dan Umum Perebutkan Trofi Kapolres Kendal Cup 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 20:07 WIB

Kolaborasi Polres Tegal Kota dan IWO Kota Tegal Perkuat Sinergitas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:53 WIB

Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama Pengajian Akbar Muhammadiyah di Sirampog

Senin, 8 Juni 2026 - 19:51 WIB

JAWARA Teguhkan Peran Pendidikan Kesetaraan dalam Membangun SDM Brebes

Senin, 8 Juni 2026 - 18:39 WIB

RSUD Bumiayu bersama Puskesmas Sirampog Gelar Speling Perdana, Warga Sangat Antusias

Berita Terbaru

SPORT

Profil Timnas Uzbekistan, Debutan Piala Dunia 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 19:35 WIB