Tindakan Tegas Sat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Dukung Program Presiden Prabowo, Sita 3,55 Gram Sabu dari Empat Pelaku

Jumat, 5 September 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Beritafakta.id – Dalam upaya konkret mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menunjukkan tindakan tegas dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3,55 gram sabu beserta empat pelakunya dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada dini hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui kolaborasi Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika. “Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam mendukung program tegas anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah Heri Sihotang alias Tapel berusia 43 tahun, Sandi Parma berusia 30 tahun, Suprada berusia 25 tahun, dan Arya Sujata alias Otong berusia 21 tahun. Keseluruhan tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berprofesi sebagai wiraswasta.

“Operasi penindakan dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok orang yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi awal penangkapan.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif sebelum melakukan penggerebekan. “Setelah melakukan pengintaian yang matang, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Sandi Parma,” ucap AKP Henry menerangkan proses operasi.

Dari tempat kejadian perkara, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. “Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan di saku kiri celana milik Heri Sihotang alias Tapel berupa satu bungkus rokok yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Henry menerangkan temuan barang bukti utama.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

“Saat diinterogasi, Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian,” ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.

Ketiga tersangka lainnya yaitu Suprada, Sandi Parma, dan Arya Sujata alias Otong mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pirex. “Mereka secara terang-terangan mengakui telah menggunakan narkoba tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama,” ucap AKP Henry.

“Tim saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan tersangka bernama Danil yang diduga kuat sebagai pemasok,” ungkap AKP Henry menambahkan rencana tindak lanjut operasi.

Dalam rangka mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo, AKP Henry menegaskan komitmen kuat Polres Simalungun. “Sesuai dengan visi tegas pemerintahan, kami akan terus melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan rencana tindak lanjut, tim telah menerbitkan laporan polisi, menerbitkan berita acara pemeriksaan, melaksanakan gelar perkara, dan mempersiapkan berkas untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri.

“Operasi ini membuktikan bahwa tindakan tegas Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas narkoba sejalan dengan program besar Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” ungkap AKP Henry dengan semangat tinggi.

AKP Henry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. “Sinergi yang solid antara masyarakat dan Polri terbukti sangat efektif dalam mendukung program pemerintah memberantas kejahatan narkoba di tingkat grassroot,” pungkas AKP Henry sambil mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat
Kantongi Dukungan Mayoritas PAC, Asrofi Daftar Ketua DPC Demokrat Brebes
PWI Kota Tangsel Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal, 9 ASN Jadi Tersangka
Dari Pelatihan Menuju Kemandirian, Indahyana Jadi Bukti Pemberdayaan Efektif Kurangi Kemiskinan
Wasirudin Kini Lebih Optimistis Kelola Tambak, Pupuk Bersubsidi Perkuat Harapan Pembudidaya Ikan Brebes
HARGANAS 2026 di Rutan Batam Jadi Momentum Perkuat Nilai Keluarga dan Semangat Pembinaan
Rehabilitasi Jalan Desa Memperlancar Aksebilitas Warga dan Konekvitas Antar Wilayah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:55 WIB

Polres Brebes Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:51 WIB

Kantongi Dukungan Mayoritas PAC, Asrofi Daftar Ketua DPC Demokrat Brebes

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIB

PWI Kota Tangsel Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:29 WIB

Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal, 9 ASN Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dari Pelatihan Menuju Kemandirian, Indahyana Jadi Bukti Pemberdayaan Efektif Kurangi Kemiskinan

Berita Terbaru

daerah

PWI Kota Tangsel Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:34 WIB