Dukung Program Presiden Prabowo, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 38 Gram

Selasa, 9 September 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Beritafakta.id – Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali membuktikan komitmen tinggi dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba. Operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (5/9/2025) ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 38,02 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap kebijakan nasional pemberantasan narkoba.

“Keberhasilan operasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas habis peredaran narkoba di Indonesia. Polri khususnya Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program tersebut,” ungkap AKP Henry dengan tegas.

Operasi dimulai ketika personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kami langsung menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi.

Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan surveillance. Penangkapan pertama berhasil dilakukan terhadap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk santai di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,44 gram beserta berbagai barang bukti lainnya,” ucap Kasat Narkoba.

Dari tersangka pertama, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dalang utama setelah Sopiandi memberikan pengakuan. “Menurut pelaku Sopiandi, sabu tersebut dibelinya dari temannya yang bernama Suhendri Sinaga alias Landong. Informasi ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan lebih besar,” ungkap AKP Henry.

Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

“Dari pelaku Suhendri Sinaga alias Landong, kami berhasil mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu dengan berat brutto 36,58 gram yang disimpannya di teras rumah,” jelas AKP Henry.

Barang bukti yang diamankan dari Suhendri meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap mata rantai yang lebih tinggi. “Menurut pengakuan pelaku Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Henry.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan akan melanjutkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di level yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program Presiden Prabowo untuk Indonesia bebas narkoba,” tegas AKP Henry.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergitas yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,02 gram, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika beredar di masyarakat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Gelombang Kekecewaan Hasil Konfercab PDI Perjuangan Brebes Meluas
Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak
Berbagi Kasih Natal, Paramitha Ajak Umat Kristiani Perkuat Kerukunan
Polres Kendal Lakukan Reboisasi di Brangsong, Libatkan Warga dan Pemda
Senyum Ceria 100 Marbot di Brebes, Dapat Cek Kesehatan dan Kacamata Gratis dari Bupati
Puluhan Simpatisan PDI-P Wanasari Brebes Kecewa Hasil Konfercab 2025
Pompa Air Tenaga Surya Jadi Solusi Lahan Tadah Hujan di Kecamatan Susukan
Hutama Karya Bersama Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Sumatra Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:49 WIB

Gelombang Kekecewaan Hasil Konfercab PDI Perjuangan Brebes Meluas

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:16 WIB

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Berbagi Kasih Natal, Paramitha Ajak Umat Kristiani Perkuat Kerukunan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Polres Kendal Lakukan Reboisasi di Brangsong, Libatkan Warga dan Pemda

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:02 WIB

Senyum Ceria 100 Marbot di Brebes, Dapat Cek Kesehatan dan Kacamata Gratis dari Bupati

Berita Terbaru