Kurang dari 12 Jam, Polres Brebes Ungkap Kasus Pengeroyokan di Bumiayu

Minggu, 21 September 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Tim gabungan dari Polsek Bumiayu, Tim Resmob, dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan Raya Kalierang, Bumiayu, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam. Dua pelaku berinisial FS (26) dan AIA (30) telah ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Bayu Supriyono (31) sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap. Korban kemudian didatangi seorang teman yang mengaku telah dipukul oleh sekelompok anak punk di lampu merah Terminal Bumiayu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi kejadian. Setelah sempat berbincang, korban langsung diserang oleh para pelaku. Ia ditendang dan ditikam menggunakan gunting. Meski sempat menghindar beberapa kali, tusukan kelima mengenai punggung kirinya hingga menyebabkan luka robek.

Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Brebes. Berkat laporan dan hasil penyelidikan cepat, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Sabtu (20/9) siang.

“Berdasarkan laporan dan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku kurang dari 12 jam,” ujar Iptu Indra.

Selain FS dan AIA, polisi masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat, berinisial R alias B (19). Polisi juga menyita satu sweter biru kombinasi hijau dan satu gunting yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Brebes bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap anak jalanan (anjal) dan kelompok anak punk yang sering berkumpul di titik-titik rawan.

“Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa dan merespons keresahan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas anak punk,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”
Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim
Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras
Tukang Becak Brebes Terima Bantuan Becak Listrik, Dari Presiden Prabowo Subianto
Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tekan Kebocoran Retribusi, Pemkab Brebes Uji Coba Sistem E-parkir
Warga Desa Krasak Sambut Gembira Adanya Penambahan Tiang Listrik
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:25 WIB

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:21 WIB

Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru

daerah

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Des 2025 - 17:25 WIB