Kurang dari 12 Jam, Polres Brebes Ungkap Kasus Pengeroyokan di Bumiayu

Minggu, 21 September 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Tim gabungan dari Polsek Bumiayu, Tim Resmob, dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan Raya Kalierang, Bumiayu, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam. Dua pelaku berinisial FS (26) dan AIA (30) telah ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Bayu Supriyono (31) sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap. Korban kemudian didatangi seorang teman yang mengaku telah dipukul oleh sekelompok anak punk di lampu merah Terminal Bumiayu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi kejadian. Setelah sempat berbincang, korban langsung diserang oleh para pelaku. Ia ditendang dan ditikam menggunakan gunting. Meski sempat menghindar beberapa kali, tusukan kelima mengenai punggung kirinya hingga menyebabkan luka robek.

Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Brebes. Berkat laporan dan hasil penyelidikan cepat, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Sabtu (20/9) siang.

“Berdasarkan laporan dan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku kurang dari 12 jam,” ujar Iptu Indra.

Selain FS dan AIA, polisi masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat, berinisial R alias B (19). Polisi juga menyita satu sweter biru kombinasi hijau dan satu gunting yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Brebes bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap anak jalanan (anjal) dan kelompok anak punk yang sering berkumpul di titik-titik rawan.

“Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa dan merespons keresahan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas anak punk,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes
Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan
Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar
Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional
Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:21 WIB

Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Selasa, 21 April 2026 - 20:23 WIB

Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Terbaru