Komplotan Spesialis Maling Motor Beat Ditangkap Polisi Bekasi, Celurit Disita Sebagai Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, beritafakta.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti celurit, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Bisan Marfandy Lingga (57), karyawan swasta asal Setu. Ia menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban dihentikan tiga pelaku yang memalang motornya. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara lainnya mencabut kunci motor. Ketakutan, korban memilih lari dan meninggalkan kendaraannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Sementara satu pelaku lain bernama Nuel berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta saat jalanan sepi. Dalam sehari, kelompok ini bisa menyasar hingga dua korban berbeda, sehingga meresahkan masyarakat Tambun Selatan dan sekitarnya.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku berusaha menjual hasil kejahatannya ke wilayah Karawang. Namun, langkah mereka terhenti ketika Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi di Jalan Pantura Kedungwaringin mencurigai gerak-gerik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat

Berita Terkait

Pengendara Motor Jadi Korban Percobaan Begal Bersenjata Tajam di Cikarang Selatan
Pengawalan Perkuat Program Pembangunan di Pemkab Brebes, Kajari siap Bersinergi
SMAN 1 Jatibarang Brebes Juara Pertama Kategori Pelajar, Lomba Kreativitas dan Inovasi Batik
Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?
Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes
Bukan Sekedar Bantuan, SPRIN Jadi Harapan Baru bagi Ibu Hamil di Brebes
SK PPPK Brebes di Perpanjang, Tegaskan Komitmen Pemda Jaga Pelayanan Publik
Asrofi Semakin Menguat Menuju Ketua DPC Partai Demokrat Brebes, Melalui Konsolidasi Didukung 12 PAC
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:41 WIB

Pengendara Motor Jadi Korban Percobaan Begal Bersenjata Tajam di Cikarang Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:23 WIB

Pengawalan Perkuat Program Pembangunan di Pemkab Brebes, Kajari siap Bersinergi

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:20 WIB

SMAN 1 Jatibarang Brebes Juara Pertama Kategori Pelajar, Lomba Kreativitas dan Inovasi Batik

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:18 WIB

Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:58 WIB

Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes

Berita Terbaru