Komplotan Spesialis Maling Motor Beat Ditangkap Polisi Bekasi, Celurit Disita Sebagai Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, beritafakta.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti celurit, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Bisan Marfandy Lingga (57), karyawan swasta asal Setu. Ia menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban dihentikan tiga pelaku yang memalang motornya. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara lainnya mencabut kunci motor. Ketakutan, korban memilih lari dan meninggalkan kendaraannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Sementara satu pelaku lain bernama Nuel berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta saat jalanan sepi. Dalam sehari, kelompok ini bisa menyasar hingga dua korban berbeda, sehingga meresahkan masyarakat Tambun Selatan dan sekitarnya.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku berusaha menjual hasil kejahatannya ke wilayah Karawang. Namun, langkah mereka terhenti ketika Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi di Jalan Pantura Kedungwaringin mencurigai gerak-gerik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi
Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa
Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam
PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game
DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025
Pansus Kemanusiaan Papua Tengah Serahkan Laporan ke DPD RI, Desak Pemda Aktif Tangani Pengungsi
Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM dan LiDAR dalam Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
DKI Jakarta–Grab–Benih Baik Luncurkan Layanan Transportasi Aman untuk Korban Kekerasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:50 WIB

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WIB

Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025

Berita Terbaru

daerah

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:50 WIB