Komplotan Spesialis Maling Motor Beat Ditangkap Polisi Bekasi, Celurit Disita Sebagai Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, beritafakta.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti celurit, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Bisan Marfandy Lingga (57), karyawan swasta asal Setu. Ia menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban dihentikan tiga pelaku yang memalang motornya. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara lainnya mencabut kunci motor. Ketakutan, korban memilih lari dan meninggalkan kendaraannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Sementara satu pelaku lain bernama Nuel berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta saat jalanan sepi. Dalam sehari, kelompok ini bisa menyasar hingga dua korban berbeda, sehingga meresahkan masyarakat Tambun Selatan dan sekitarnya.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku berusaha menjual hasil kejahatannya ke wilayah Karawang. Namun, langkah mereka terhenti ketika Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi di Jalan Pantura Kedungwaringin mencurigai gerak-gerik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat

Berita Terkait

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes
Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan
Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar
Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional
Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:21 WIB

Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Selasa, 21 April 2026 - 20:23 WIB

Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Terbaru