Banjarnegara, beritafakta.id – Saat di Acara Bertajuk “Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Rakit Tahun 2025”, yang di inisiasi oleh Kecamatan Rakit, Kamis, (16/1/2025) di Picas, Joglo Bendungan, salah satu materi penting adalah Pengakses Data ke Pemdes harus Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Penyuluhan Tentang Transparansi Publik.
Dalam sesi acara tersebut, Wahyudiana menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Sijenggung, Kecamatan Ban jarmangu, Kabupaten Banjarnegara, menyam paikan kepada awak media,
“PPID tersebut adalah anjuran dari pemerintah desa itu memberikan secara Publik, maka di dalamnya itu informasi publik itu di kuatkan dengan Perdes, SK, agar kami dalam melayani permintaan data itu sesuai dengan aturan dan prosedur, ” Katanya.
“Nanti kalau itu misalnya, terkait dengan inform asi informasi yang di kecualikan, kenapa harus ada karena di situ, salah satu contoh NIK, itu salah satu informasi yang di kecualikan, maka harus tertuang dalam SK informasi Publik, ”
“Terkait dengan itu, informasi itu boleh di akses semua pak, tapi ada prosedurnya di PPID pak, ”
“Permintaan dalam bentuk surat, agar kami bisa ada pembuktian ada audit dari pemerintah, ”
“Jadi ada surat masuk, seperti apa yang kami Terima itu ada surat masuk, kemudian kami jawab, karena mereka sudah ada prosedur PPID maka kami layani, tapi kalau tidak memenuhi prosedur dalam arti surat, apalagi suratnya tidak di ajukan, marah marah misalnya gerudug dateng minta, itu kami sesuai prosedur di PPID itu tidak boleh melayani, ”
“Kalau di Desa itu ada kegiatan yang namanya serta merta atau salah satu contoh, ada kejadian kita informasikan kita akan unggah di situ, nah kalau kurang jelasnya di medsos kami, maka di persilahkan ke desa dan kami layani melalui PPID, ”
“Kalau menurut aturan dari pemerintah, PPID itu sudah di tentukan dari strukturalnya, dari kepala desa sebagai atasan, sekertaris Desa sebagai sekertariat, dan kemudian sekertarisnya ada dari kasi pemerintahan, di situ menguasai data pend uduk, data bantuan dan sebagainya, “Tutupnya.
Sebagai sampling, Desa Sijenggung merupakan desa yang pernah berprestasi sebagai Desa Anti Korupsi, Predikat Juara Desa Teladan tingkat Nasional 2024 di Jatim, dan Desa Digital. (*)