Tambang Batu Ilegal Marak di Sagulung, Warga Desak BP Batam, Ditpam, dan Polisi Bertindak

Kamis, 25 September 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id (25 September 2025) – Aktivitas tambang batu ilegal di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, tepat di belakang Rutan Kelas IIA Batam, semakin meresahkan masyarakat. Penambangan yang diduga tanpa izin resmi ini melanggar aturan tata ruang, lingkungan hidup, serta ketentuan pertambangan. Warga mendesak BP Batam, Dinas Penataan dan Pertanahan (Ditpam), serta aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas sebelum dampaknya makin meluas.

Aktivitas Tanpa Legalitas

Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan berat keluar-masuk area tambang sejak siang hingga malam. Material batu terus diangkut tanpa adanya papan nama perusahaan maupun dokumen legalitas di sekitar lokasi. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada langkah penindakan nyata.

Warga sekitar mengaku terganggu akibat debu pekat, kerusakan jalan, serta ancaman longsor di tebing bekas galian. Mereka menilai kegiatan ini jelas mengabaikan keselamatan masyarakat serta aturan tata ruang.

Tanggung Jawab Institusi

Sebagai otoritas pengelola lahan, BP Batam didesak segera memverifikasi status perizinan lokasi tambang tersebut.
Ditpam Batam diminta melakukan pengawasan ketat sekaligus menghentikan kegiatan sampai izin resmi ditunjukkan.
Sementara itu, kepolisian diharapkan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum, baik terkait pidana lingkungan, pertambangan ilegal, maupun penyalahgunaan lahan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas tambang batu ilegal berpotensi menabrak sejumlah aturan, di antaranya:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: usaha tambang tanpa IUP/IUPK dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109: usaha tanpa izin lingkungan dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar; Pasal 98: jika menimbulkan kerusakan serius, pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

  • PP No. 24 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban izin resmi untuk seluruh kegiatan pertambangan.

Tuntutan Publik

Seorang tokoh masyarakat Sagulung yang enggan disebutkan namanya mengatakan:

“Tambang ilegal ini jelas merugikan warga. Selain mencemari lingkungan, jalan umum ikut hancur. Kalau dibiarkan, bisa timbul konflik. Kami minta aparat jangan tutup mata, hukum harus ditegakkan.”

Masyarakat berharap tiga institusi utama – BP Batam, Ditpam, dan Kepolisian – segera bersinergi untuk menutup aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga tata ruang Batam, keselamatan warga, serta mencegah munculnya mafia pertambangan baru di daerah tersebut.

Penulis: Simon T

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi
Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa
Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam
PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game
DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025
Pansus Kemanusiaan Papua Tengah Serahkan Laporan ke DPD RI, Desak Pemda Aktif Tangani Pengungsi
Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM dan LiDAR dalam Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
DKI Jakarta–Grab–Benih Baik Luncurkan Layanan Transportasi Aman untuk Korban Kekerasan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:50 WIB

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WIB

Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025

Berita Terbaru

daerah

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:50 WIB