Sungai di Banjarnegara Tercemar, Limbah Cucian Pasir Jadi Sorotan

Jumat, 26 September 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA — Sungai Sapi di Kabupaten Banjarnegara kembali keruh akibat pencemaran. Dugaan kuat, sumber masalah berasal dari limbah cucian pasir tambang yang selama ini menjadi persoalan klasik, namun tak kunjung selesai.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) menggelar rapat koordinasi di Aula Kecamatan Bawang, Kamis (25/9/2025). Pertemuan dihadiri Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, TNI-Polri, pengusaha tambang, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Bawang dan Purwanegara.

Kepala DPKPLH Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, menegaskan rapat menghasilkan delapan poin kesepakatan yang wajib dipatuhi pengusaha tambang.

“Kesepakatan ini dibuat agar pencemaran tidak terus berulang. Kami berharap semua pihak berkomitmen melaksanakan butir-butir yang sudah ditetapkan. Jadi ini PR bersama,” ujarnya.

Delapan Poin Kesepakatan:

  1. Tidak membuang limbah pasir ke sungai.

  2. Mengurangi limbah dengan daur ulang air cucian pasir.

  3. Menggali lumpur (sludge) secara berkala.

  4. Menutup material dengan terpal untuk menekan polusi udara.

  5. Menyiram jalan tambang guna menekan debu.

  6. Mengurus izin resmi melalui OSS.

  7. Memberikan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

  8. Sanksi tegas bagi pelanggar sesuai hukum berlaku.

UU Minerba Jadi “Hantu”

Meski demikian, aturan sejatinya sudah jelas. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur:

  • Pasal 35: Semua aktivitas tambang wajib berizin. Faktanya, dari 23 pencuci pasir di Banjarnegara, mayoritas belum kantongi izin.

  • Pasal 96 & 99: Kewajiban reklamasi, pascatambang, dan pengelolaan limbah.

  • Pasal 161 & 161B: Ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar bagi penambang ilegal atau pelaku pencemaran lingkungan.

Artinya, pencemaran sungai bukan sekadar soal administrasi, melainkan perkara pidana.

Warga Tunggu Aksi Nyata

Meski lahir kesepakatan, warga masih pesimistis. Mereka khawatir janji perbaikan hanya sebatas dokumen, sementara sungai tetap keruh dan akses air bersih semakin sulit.

“Keberhasilan ini bergantung pada komitmen semua pihak, terutama pengusaha pasir,” tambah Herrina.

Sejumlah perwakilan masyarakat menyambut baik adanya kesepakatan, namun menegaskan aparat penegak hukum kini punya dasar kuat untuk bertindak.

“Dari UU Minerba, apakah Banjarnegara berani menindak tegas pengusaha nakal, atau malah kembali kompromi?” sindir seorang warga.

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi
Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa
Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam
PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game
DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025
Pansus Kemanusiaan Papua Tengah Serahkan Laporan ke DPD RI, Desak Pemda Aktif Tangani Pengungsi
Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM dan LiDAR dalam Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
DKI Jakarta–Grab–Benih Baik Luncurkan Layanan Transportasi Aman untuk Korban Kekerasan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:50 WIB

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WIB

Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025

Berita Terbaru

daerah

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:50 WIB