Sungai di Banjarnegara Tercemar, Limbah Cucian Pasir Jadi Sorotan

Jumat, 26 September 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA — Sungai Sapi di Kabupaten Banjarnegara kembali keruh akibat pencemaran. Dugaan kuat, sumber masalah berasal dari limbah cucian pasir tambang yang selama ini menjadi persoalan klasik, namun tak kunjung selesai.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) menggelar rapat koordinasi di Aula Kecamatan Bawang, Kamis (25/9/2025). Pertemuan dihadiri Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, TNI-Polri, pengusaha tambang, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Bawang dan Purwanegara.

Kepala DPKPLH Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, menegaskan rapat menghasilkan delapan poin kesepakatan yang wajib dipatuhi pengusaha tambang.

“Kesepakatan ini dibuat agar pencemaran tidak terus berulang. Kami berharap semua pihak berkomitmen melaksanakan butir-butir yang sudah ditetapkan. Jadi ini PR bersama,” ujarnya.

Delapan Poin Kesepakatan:

  1. Tidak membuang limbah pasir ke sungai.

  2. Mengurangi limbah dengan daur ulang air cucian pasir.

  3. Menggali lumpur (sludge) secara berkala.

  4. Menutup material dengan terpal untuk menekan polusi udara.

  5. Menyiram jalan tambang guna menekan debu.

  6. Mengurus izin resmi melalui OSS.

  7. Memberikan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

  8. Sanksi tegas bagi pelanggar sesuai hukum berlaku.

UU Minerba Jadi “Hantu”

Meski demikian, aturan sejatinya sudah jelas. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur:

  • Pasal 35: Semua aktivitas tambang wajib berizin. Faktanya, dari 23 pencuci pasir di Banjarnegara, mayoritas belum kantongi izin.

  • Pasal 96 & 99: Kewajiban reklamasi, pascatambang, dan pengelolaan limbah.

  • Pasal 161 & 161B: Ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar bagi penambang ilegal atau pelaku pencemaran lingkungan.

Artinya, pencemaran sungai bukan sekadar soal administrasi, melainkan perkara pidana.

Warga Tunggu Aksi Nyata

Meski lahir kesepakatan, warga masih pesimistis. Mereka khawatir janji perbaikan hanya sebatas dokumen, sementara sungai tetap keruh dan akses air bersih semakin sulit.

“Keberhasilan ini bergantung pada komitmen semua pihak, terutama pengusaha pasir,” tambah Herrina.

Sejumlah perwakilan masyarakat menyambut baik adanya kesepakatan, namun menegaskan aparat penegak hukum kini punya dasar kuat untuk bertindak.

“Dari UU Minerba, apakah Banjarnegara berani menindak tegas pengusaha nakal, atau malah kembali kompromi?” sindir seorang warga.

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas
Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal
Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Berita Terbaru