Bulania Halawa di Ujung Tanduk, Dugaan Penyerobotan Lahan PT PSU Menguat

Senin, 29 September 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Beritafakta.id – Dugaan penyerobotan lahan PT PSU kian menguat. Nama Bulania Halawa disebut sebagai pihak yang secara sepihak menguasai dan memanen sawit di area kebun perusahaan tersebut.

Informasi di lapangan menyebutkan, lahan yang diserobot sebagian besar telah dibersihkan, hanya menyisakan beberapa batang sawit. Tidak berhenti di situ, sawit produktif milik PT PSU yang masih berdiri di sekitar lokasi diduga ikut dipanen. Jika dihitung, hasil panen ilegal itu ditaksir sudah mencapai puluhan ton tandan buah segar (TBS).

Ironisnya, hingga kini pihak yang dituding masih merasa aman-aman saja, seolah tidak bersalah. Bulania Halawa tampak tidak menyadari bahwa gerak-geriknya sudah dipantau, dan tim terkait sudah turun langsung ke lapangan.

Padahal, jika benar terbukti, tindakannya bisa berujung pada pidana berat. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 jo Pasal 107 menegaskan bahwa setiap orang yang menduduki atau memanen hasil perkebunan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, Pasal 389 KUHP juga menjerat siapa pun yang merusak tanaman atau batas lahan dengan maksud menguasai secara melawan hukum.

Dengan pijakan hukum yang jelas, dugaan penyerobotan ini tidak bisa lagi dianggap angin lalu. Kasus ini dipastikan akan dibawa ke ranah hukum, agar ada kepastian dan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengulang praktik serupa di kemudian hari.
(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas
Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal
Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Berita Terbaru