Zuli Zulkipli, S.H: Penasehat Hukum, Kecewa Vonis 2,6 Tahun untuk Pengedar 95 Butir Tramadol Dinilai Tidak Ada Rasa Keadilan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — Zuli Zulkipli, S.H Penasehat Hukum (PH) terdakwa dengan Duplik atas Replik Penuntut Umum Nomor Perkara: PDM-141/CKR/04/2025, Terdakwa: SL alias N Bin B (Alm) Kendatipun Zuli Zulkipli, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus peredaran 95 butir Tramadol.

Menurut Zuli Zulkipli, S.H vonis tersebut tidak menunjukkan adanya pertimbangan yang proporsional antara perkara obat keras jenis Tramadol dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan narkoba lainnya. Ia menilai seharusnya majelis hakim dapat melihat konteks hukum dan kadar pelanggaran yang berbeda antara obat keras dan narkotika.

“Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa. Ini menunjukkan tidak ada pertimbangan mendalam dari hakim terhadap fakta persidangan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/10/2025).

Zuli Zulkipli, S.H menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Tramadol bukan narkotika, melainkan obat keras yang peredarannya diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Kami melihat ada kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis yang dijatuhkan terhadap pengedar Tramadol dinilai tidak sebanding dengan hukuman bagi pengedar sabu dan narkotika lainnya di wilayah hukum PN Cikarang,” Tutupnya

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi
Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa
Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam
PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game
DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025
Pansus Kemanusiaan Papua Tengah Serahkan Laporan ke DPD RI, Desak Pemda Aktif Tangani Pengungsi
Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM dan LiDAR dalam Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
DKI Jakarta–Grab–Benih Baik Luncurkan Layanan Transportasi Aman untuk Korban Kekerasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:50 WIB

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WIB

Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025

Berita Terbaru

daerah

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:50 WIB