Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partners kepada Bupati Mandailing Natal dan Camat Kotanopan.

Laporan bernomor 123/ACN-P/P/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 itu diajukan oleh Tagwin Syah melalui kuasa hukumnya, Andi Candra Nasution, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Medan.

Kronologi Dugaan Kasus

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kasus ini berawal pada 4 April 2025 di SPBU Aek Galoga, ketika terlapor Muhammad Idris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Hutapungkut Julu, diduga membujuk pelapor untuk memberikan pinjaman uang dengan janji pengembalian cepat dan disertai keuntungan.

Pelapor, seorang mahasiswa asal Mandailing Natal, semula menyerahkan Rp15 juta, kemudian diminta kembali menambah hingga total Rp55 juta. Dalam perjanjian tidak tertulis, terlapor menjanjikan pengembalian paling lambat 13 Mei 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut, uang tak kunjung dikembalikan. Dalam komunikasi lanjutan, terlapor bahkan sempat menegaskan:

“Paling lambat tanggal 13 Mei 2025 sudah kukembalikan semua beserta keuntunganmu. Aku kan Kepala Desa, gak mungkin gak kukembalikan, tenanglah Tagwin.”

Pernyataan itu membuat pelapor yakin dan terus menunggu hingga akhirnya merasa tertipu. Setelah dua kali melayangkan somasi hukum — pada 6 dan 16 Oktober 2025 — pelapor akhirnya membuat laporan polisi bernomor STPL/B/395/X/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Oktober 2025.

Kerugian Korban

Dalam pengaduan tertulis, kuasa hukum menyebutkan kerugian yang dialami korban mencapai Rp80 juta, terdiri dari:

  • Kerugian materil: Rp55.000.000,-

  • Kerugian imateril: Rp25.000.000,-

Kerugian tersebut mencakup biaya pendidikan, transportasi Medan–Panyabungan–Kotanopan, serta waktu dan tenaga yang terbuang akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kepala Desa.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kantor Hukum Andi Candra Nasution menilai tindakan terlapor melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 52 ayat (1) huruf a, b, dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — mewajibkan Kepala Desa bertindak jujur, adil, dan terbuka.

  2. Pasal 29 huruf e dan f UU Desa — melarang Kepala Desa melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.

  3. Pasal 372 dan 378 KUHP — tentang penggelapan dan penipuan.

  4. Pasal 30 ayat (1) huruf b PP No. 43 Tahun 2014 — memberi kewenangan Bupati menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa yang melanggar larangan jabatan.

Permintaan Tindakan dari Pemkab Madina

Dalam surat pengaduannya, pihak pelapor meminta Bupati Mandailing Natal untuk:

  • Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tindakan Kepala Desa.

  • Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sesuai PP No. 43 Tahun 2014.

  • Meneruskan laporan ke aparat penegak hukum agar proses pidana berjalan transparan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban, Andi Candra Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moralitas aparatur pemerintah desa.

“Perbuatan ini telah mencoreng marwah aparatur desa dan merugikan masyarakat. Kami berharap Bupati Madina segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak runtuh,” ujar Andi Candra Nasution.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung, antara lain surat kuasa, dua surat somasi, kwitansi penerimaan uang, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ke Bupati dan Camat Kotanopan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Mandailing Natal. Warga berharap agar Pemkab Madina dan Polres Madina menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas, profesional, dan transparan.

(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”
Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim
Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras
Tukang Becak Brebes Terima Bantuan Becak Listrik, Dari Presiden Prabowo Subianto
Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tekan Kebocoran Retribusi, Pemkab Brebes Uji Coba Sistem E-parkir
Warga Desa Krasak Sambut Gembira Adanya Penambahan Tiang Listrik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:25 WIB

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:21 WIB

Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru

daerah

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Des 2025 - 17:25 WIB