Yogyakarta, 6 November 2025 – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka evaluasi efektivitas pembentukan peraturan daerah (Perda), Kamis (6/11). Kunjungan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI, beserta jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Ketua PPUU, Abdul Kholik, dalam sambutannya menekankan bahwa pembangunan hukum di Indonesia harus dijalankan secara harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti kondisi di mana banyak Perda lahir tanpa kajian yang mendalam, sehingga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut Abdul, kualitas Perda sangat menentukan efektivitas pembangunan di tingkat lokal, karena regulasi yang baik seharusnya mampu menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat setempat.
“Pembangunan hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Jika Perda dibuat tanpa kajian mendalam, yang terjadi hanyalah penambahan kompleksitas regulasi tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Abdul Kholik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memaparkan peran kantor wilayah dalam mendampingi pemerintah daerah. Kanwil Kemenkumham bertugas memberikan fasilitasi, harmonisasi, dan analisis terhadap rancangan Perda, tanpa melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap rancangan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berkualitas.
“Kanwil Kemenkumham DIY berperan memberikan rekomendasi dan pendampingan agar setiap Perda harmonis dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kualitas regulasi terjaga,” ujar Agung.
Dalam forum diskusi tersebut, Anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad, menyoroti Perda Pesantren tahun 2002 yang hingga saat ini belum memiliki aturan turunan maupun alokasi anggaran. Hilmy menegaskan perlunya penerbitan Pergub sebagai langkah konkret agar pelaksanaan Perda menjadi lebih kuat dan terukur.
“Perda Pesantren sampai sekarang belum ada turunan dan tidak dialokasikan anggaran. Tahun ini, kita mendesak Gubernur membuat Pergub agar pelaksanaan Perda lebih nyata dan berdampak bagi masyarakat,” kata Hilmy.
Kunjungan kerja ini membahas berbagai tantangan teknis dalam pembentukan Perda, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan kebijakan nasional, hingga implementasi di tingkat masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan legislasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
(Alda)






