Cikarang, Beritafakta.id — Rekayasa lalu lintas berupa sistem contraflow akan mulai diberlakukan di ruas Jalan Pantura Lemahabang, Kabupaten Bekasi, mulai Jumat, 21 November hingga 13 Desember 2025. Warga Cikarang, Bekasi, dan Karawang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta mempertimbangkan penggunaan jalur alternatif selama masa penerapan kebijakan tersebut.
Penerapan contraflow ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan yang kerap mengalami kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk. Selain itu, rekayasa ini turut mendukung pelaksanaan pekerjaan perawatan dan peningkatan kualitas jalan yang tengah berlangsung di kawasan Lemahabang.
Pihak terkait menjelaskan bahwa contraflow diberlakukan untuk meminimalisasi titik-titik kemacetan yang selama ini menjadi keluhan para pengendara. Dengan adanya pengalihan arus tersebut, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diharapkan memilih jalur lain demi menghindari antrean panjang.
Pengguna jalan juga diingatkan agar selalu mengikuti arahan petugas, mematuhi rambu-rambu sementara yang telah dipasang, serta menjaga jarak aman selama berada di jalur contraflow guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Imbauan kewaspadaan ini disampaikan agar proses perawatan jalan dapat berjalan aman dan lancar, sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga selama masa rekayasa berlangsung.
(Haris Pranatha)






