Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan Sopir Online di Songgom Brebes Berhasil Ditangkap

Rabu, 26 November 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id — Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Kusyanto (46), seorang guru sekaligus driver taksi online (Grab) asal Tegal. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), warga Kabupaten Tegal, akhirnya berhasil dibekuk hanya dalam waktu satu hari setelah penemuan jenazah korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito dan didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati di Mapolres Brebes, Rabu (26/11/2025).

Modus Keji: Racuni Kopi hingga Cekik Korban

Korban ditemukan tewas pada Senin pagi, 24 November 2025, di kawasan TPK Songgom, Brebes. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas setelah dicekik.

Menurut Kompol Purbo Adjar Waskito, pelaku sengaja memesan Grab secara online untuk melancarkan aksinya. Dalam perjalanan, korban diberikan minuman kopi yang telah dicampur obat cair dengan tujuan membuat korban tidak berdaya. Ketika korban mulai lemah, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan handuk berwarna abu-abu hingga tewas, lalu membuang jasadnya untuk menghilangkan jejak.

“Modus yang dilakukan tersangka sangat keji. Setelah berusaha meracuni korban, pelaku kemudian melakukan pencekikan hingga korban meninggal dunia,” jelas Wakapolres.

Hanya berselang satu hari setelah penemuan jenazah, Tim Resmob Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Pelaku diketahui berniat mencuri mobil milik korban, dan tindakan pembunuhan dilakukan agar aksi pencurian dapat berjalan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Moh. Anggi Setiawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Wakapolres Brebes mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, agar lebih waspada dalam menerima order atau permintaan penumpang.

“Kami meminta para driver online untuk tidak mudah percaya pada penumpang yang mencurigakan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, sehingga kewaspadaan adalah hal utama,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat melaporkan apabila melihat tindakan atau situasi yang berpotensi membahayakan.

(Rusmono)

Berita Terkait

Pagelaran HUT Kota Tangerang Selatan ke-17 Gaungkan Semangat Pemuda Rukun dan Berbudaya
DPRD Tangsel Dukung Inisiatif KMB Perkuat Ruang Ekspresi Budaya dan Pendidikan Pemuda
Dorong Birokrasi Maju, Menteri Rini Serukan Penyatuan Arah Perencanaan Kinerja
Aturan Teknis Disepakati, Ini Rincian Tindak Lanjut PMK 81/2025 untuk Pembayaran Kegiatan Dana Desa
Kementerian PU Tetapkan Target Infrastruktur 2027: Air, Irigasi, Jalan, dan Sanitasi Jadi Prioritas
Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Berduka
Usai Terpilih Pimpin KADIN Tangsel, Marhadi Prioritaskan Penguatan Organisasi dan UMKM
PLN Nusantara Power Kerahkan Helikopter Percepat Pemulihan Listrik di Sumut–Aceh
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:37 WIB

Pagelaran HUT Kota Tangerang Selatan ke-17 Gaungkan Semangat Pemuda Rukun dan Berbudaya

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:53 WIB

DPRD Tangsel Dukung Inisiatif KMB Perkuat Ruang Ekspresi Budaya dan Pendidikan Pemuda

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:41 WIB

Dorong Birokrasi Maju, Menteri Rini Serukan Penyatuan Arah Perencanaan Kinerja

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:38 WIB

Aturan Teknis Disepakati, Ini Rincian Tindak Lanjut PMK 81/2025 untuk Pembayaran Kegiatan Dana Desa

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PU Tetapkan Target Infrastruktur 2027: Air, Irigasi, Jalan, dan Sanitasi Jadi Prioritas

Berita Terbaru

daerah

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Des 2025 - 17:25 WIB