Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan Sopir Online di Songgom Brebes Berhasil Ditangkap

Rabu, 26 November 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id — Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Kusyanto (46), seorang guru sekaligus driver taksi online (Grab) asal Tegal. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), warga Kabupaten Tegal, akhirnya berhasil dibekuk hanya dalam waktu satu hari setelah penemuan jenazah korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito dan didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati di Mapolres Brebes, Rabu (26/11/2025).

Modus Keji: Racuni Kopi hingga Cekik Korban

Korban ditemukan tewas pada Senin pagi, 24 November 2025, di kawasan TPK Songgom, Brebes. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas setelah dicekik.

Menurut Kompol Purbo Adjar Waskito, pelaku sengaja memesan Grab secara online untuk melancarkan aksinya. Dalam perjalanan, korban diberikan minuman kopi yang telah dicampur obat cair dengan tujuan membuat korban tidak berdaya. Ketika korban mulai lemah, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan handuk berwarna abu-abu hingga tewas, lalu membuang jasadnya untuk menghilangkan jejak.

“Modus yang dilakukan tersangka sangat keji. Setelah berusaha meracuni korban, pelaku kemudian melakukan pencekikan hingga korban meninggal dunia,” jelas Wakapolres.

Hanya berselang satu hari setelah penemuan jenazah, Tim Resmob Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Pelaku diketahui berniat mencuri mobil milik korban, dan tindakan pembunuhan dilakukan agar aksi pencurian dapat berjalan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Moh. Anggi Setiawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Wakapolres Brebes mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, agar lebih waspada dalam menerima order atau permintaan penumpang.

“Kami meminta para driver online untuk tidak mudah percaya pada penumpang yang mencurigakan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, sehingga kewaspadaan adalah hal utama,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat melaporkan apabila melihat tindakan atau situasi yang berpotensi membahayakan.

(Rusmono)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”
Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya
Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador
Swedia Pesta Gol Saat Kalahkan Tunisia 5-1
Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!
FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Menyiapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:13 WIB

Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador

Berita Terbaru