Pemerintah Matangkan Formula Baru UMP 2026, Kenaikan Akan Gunakan Sistem Rentang

Jumat, 28 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id — Pemerintah pusat tengah memfinalisasi formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa mulai tahun depan pemerintah tidak lagi memberlakukan satu angka kenaikan nasional, melainkan menggunakan sistem rentang (range) kenaikan sebagai acuan. Besaran akhirnya tetap diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi masing-masing.

Perubahan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mewajibkan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam proses penetapan upah.

“Kami hanya memberikan garis besar berupa rentang kenaikan. Setelah itu, daerah menyesuaikan sendiri sesuai perkembangan ekonomi, inflasi yang mereka alami, serta apakah standar kebutuhan hidup di wilayah tersebut sudah terkejar oleh upah saat ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Menurut Menaker, kebijakan satu angka nasional yang selama ini diberlakukan tidak mampu mencerminkan perbedaan ekonomi antarwilayah. Karena itu, pendekatan rentang dinilai lebih relevan dan adaptif.

“Pendekatan berbasis rentang jauh lebih mencerminkan kondisi nyata di daerah, dan ini sejalan dengan arahan MK,” ucapnya.

Meskipun rencana kebijakan telah diumumkan, besaran rentang kenaikan UMP belum dipublikasi. Yassierli memastikan formula lengkapnya masih dalam tahap finalisasi dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.

“Kita selesaikan dulu revisi aturannya. Setelah semuanya rampung, barulah rentang resminya kami umumkan,” kata Menaker.

Dengan skema baru ini, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) memperoleh peran lebih besar. Depeda akan menjadi pihak yang mengolah data ekonomi dan kondisi sosial di wilayahnya untuk menyusun rekomendasi resmi kepada gubernur.

“Amanat MK sudah jelas, Depeda diberikan ruang penuh untuk menyampaikan usulan kenaikan upah sesuai karakteristik ekonomi tiap wilayah,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 diumumkan paling lambat 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Melalui sistem rentang kenaikan ini, pemerintah berharap terwujud keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional
Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng
MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan
Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa
FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal
Keluarga Korban Faisal Apresiasi Penanganan Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum hingga Persidangan
Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam Tutup Usia, Kota Tangerang Berduka
HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal

Berita Terbaru